Bekasi – Buruh PT Nanbu Plastic Indonesia, Eko Pamuji yang akrab
disapa Dado, diperiksa polisi atas laporan perusahaan tentang pencemaran nama
baik sesuai pasal 27 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kamis (19/5/2016).
Pendampingan untuk Dado di Polres Bekasi (Foto: Ramses) |
Pemeriksaan berlangsung selama 1,5 jam di Polres Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Sebelumnya, rekan Dado, Saiful juga melalui proses serupa.
PT Nanbu melaporkan Dado dan Saiful ke polisi setelah
mereka sebagai pengurus serikat aktif mengadvokasi masalah diskriminasi dan
pelanggaran penempatan buruh kontrak di pabriknya.
“Menurut saya, masalah
kriminalisasi ini ada kaitannya dengan organisasi yang ada di perusahaan kami.
Perselisihan yang terjadi antara buruh dengan pengusaha yang diungkapkan ke Facebook ini berdampak pada laporan
ke polisi,” tutur Dado kepada Solidaritas.net, Sabtu (21/5/2016).
“Pihak perusahaan melaporkan kami supaya bisa melakukan PHK (pemutusan hubungan kerja) kami,” ujarnya, yang juga menjelaskan adanya upanya penawaran pesangon.
Status buruh yang dilaporkan ke polisi. |
Pengusaha melaporkan status Facebook yang ditulis oleh Dado pada tanggal 30 November 2015. Status tersebut berupa ajakan untuk berjuang demi nasib buruh kontrak dan mengungkapkan pengusiran buruh kontrak bernama Kartini dari pabrik yang dilakukan oleh pihak manajemen.
Saiful dan Dado adalah pengurus Serikat Buruh Bumi
Manusia (SEBUMI). Keduanya dipolisikan karena menulis status di media sosial Facebook
mengenai buruh perempuan PT Nanbu yang diusir dari perusahaan karena menuntut
haknya.
“Kartini, ya Kartini bagian QC PT.
Nanbu, telah diusir secara paksa oleh orang-orang yang dibutakan hatinya, Ia
hanya menuntut apa yang tertuang di Undang-Undang, Ia tetap tegar dan tetap
akan melawan akankah kalian diam wahai buruh Nanbu atas ketidak adilan ini?
apakah kalian sudah tinggal di surga yang didalamnya tidak ada anak yatim,
bahkan pengemis yang mengusik. Bukankah kalian pernah merasakannya? Aku tunggu
aksi-aksi kalian, besok ada solidaritas ke PT Hitech untuk pembebasan buruh
kontrak, Aku turut serta kalian bagaimana?” demikian status Facebook yang ditulis oleh Saiful, menceritakan kejadian pengusiran buruh kontrak dari pabrik.
pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam UU ITE Pasal 27 ayat (3).
Status tersebut hanyalah ajakan untuk peduli terhadap sesama buruh.