Bisakah Pekerja Di PHK Lantaran Tak Berikan Surat Keterangan Dokter Ketika Sakit?

Saat pekerja tidak masuk kerja, biasanya perusahaan mewajibkan adanya surat keterangan sakit dari dokter yang menerangkan bahwa pekerja tersebut tidak masuk kerja lantaran sakit. Namun jika pekerja tak dapat memberikan surat keterangan dokter tersebut, apakah perusahaan dapat menjatuhkan PHK dengan alasan ini?

Pada dasarnya perusaaan tidak dapat menjatuhkan PHK pada karyawan dengan alasan sakit menurut keterangan dari dokter asal tidak melebihi waktu 12 bulan secara berturut-turut. Hal ini termuat dalam pasal 153 ayat 1 UU Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa:

“Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK)dengan alasan pekerja/buruh (karyawan) berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus.”

Dari pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa pekerja tidak dapat di PHK dengan alasan sakit selama tidak lebih dari 12 bulan dengan catatan terdapat surat keterangan dokter yang menerangkan alasan pekerja tidak masuk kerja. Diluar hal tersebut, perusahaan dapat menjatuhkan PHK kepada pekerja. Jika pekerja tidak masuk hingga bulan ke-13 secara berturut-turut, maka perusahaan dapat menjatuhkan PHK. Begitu juga jika pekerja tidak dapat memberikan surat keterangan dokter mengenai penyakitnya, maka perusahaan dapat memberhentikan pekerja tersebut.

Jika pekerja tidak masuk kerja karena sakit namun tidak dapat memberikan surat keterangan sakit dari dokter, maka menurut UU Ketenagekerjaan pekerja tersebut dapat dikategorikan sebagai mangkir. Hal ini termuat dalam pasal 168 jo pasal 162 UU Ketenagakerjaan yang berbunyi:

“Dalam hal seseorang dinyatakan mangkir, maka yang bersangkutan harus -telah- dipanggil 2 (dua) kali berturut-turut dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 5 (lima) hari mangkir, barulah kemudian pengusaha dapat mem-PHK yang bersangkutan dengan dikualifikasikan sebagai mengundurkan diri”.

Tinggalkan Balasan