Rekannya Diskorsing, Ratusan Mahasiswa Palu Gelar Aksi Solidaritas

0

Palu – Ratusan massa mahasiswa Palu  menggelar aksi solidaritas terhadap beberapa mahasiswa Universitas Tadulako (UNTAD) yang dijatuhi sanksi skorsing (28/09/2017). Aksi yang berlangsung damai dilakukan oleh para mahasiswa yang tergabung dalam Front Perjuangan Mahasiswa Sulawesi tengah.

Aksi tersebut awalnya dilakukan dengan berkumpul di bundaran STQ Jalan Soekarno-Hatta kemudian menuju UNTAD lama Jalan Setia Budi dan berakhir di dua titik aksi yakni kantor Pengadilan Negeri Palu dan Kantor DPRD Provinsi Sulteng Jalan Sam Ratulangi dengan berjalan kaki.

Tampak peserta aksi membentangkan dua spanduk salah satunya bertuliskan “bebaskan seluruh mahasiswa UNTAD yang di skors”

Setelah melakukan penyampaian orasi di depan Pengadilan Negeri Palu yang juga sebagai bentuk pengawalan terhadap sidang perdana atas gugatan mahasiswa ke pihak kampus, massa aksi kemudian bergerak dan memasuki kantor DPRD Provinsi. Dari hasil dialog, pihak DPRD berjanji akan melakukan pemanggilan terhadap rektor UNTAD untuk melakukan mediasi.

Aksi mengawal sidang perdana gugatan mahasiswa kepada pihak kampus

Awalnya, pada bulan Juni 2017 Himpunan Mahasiswa Sosiologi (HIMASOS) UNTAD mengeluarkan himbauan yang ditujukan kepada mahasiswa baru program studi Sosiologi angkatan 2017 yang dinilai bertentangan dengan Permenristekdikti No. 39 tahun 2016.

Isi himbauan terebut berbunyi “Tidak diwajibkan mengikuti tes kesehatan yang dilakukan oleh pihak kampus, karena melakukan pungutan biaya” dan selanjutnya disebarkan melalui Pamflet dan media sosial. Kemudian, pada keesokan harinya Muhammad Fakhrur Razy yang akrab disapa Fakhrur selaku ketua HIMASOS menerima surat panggilan dari Komisi Disiplin (KOMDIS) UNTAD.

Hasil pertemuan tersebut menyatakan bahwa Fakhrur bersalah karena sudah melakukan tindakan makar akibat mengeluarkan himbauan diatas. Tidak berselang lama setelah pertemuan, pihak kampus mengadakan rapat terbatas yang dihadiri oleh sepuluh Dekan bersama rektor diantaranya membahas terkait himbauan  tersebut.

Selanjutnya pada bulan Agustus, Fakhrur menerima dua amplop yang diterima di ruang Dekan Fakultas berisikan berita acara pengembalian UKT  tahun ajaran 2016/2017 dan penolakan pembayaran UKT tahun ajaran 2017/2018.

Tidak hanya pemberitahuan pengembalian dan penolakan UKT. Dalam berita acara tersebut turut memuat poin-poin perjanjian yang harus dibubuhi tanda tangan diatas materai, salah satu poinnya yakni tidak akan membawa kasus ini ke jalur hukum.

Pada akhirnya, merasa diperlakukan sewenang-wenang, tepatnya di bulan September Fakhrur melayangkan gugatan terkait kasus ini ke Pengadilan Negeri Palu. Gugatan tersebut ditujukan kepada Menristekdikti, Rektor UNTAD, Dekan Fisip UNTAD, Kepala UPT Komisi Disiplin (KOMDIS) UNTAD, Kepala BAKP UNTAD, dan Direktur BANK BNI Cabang Palu dan sidang perdana berdasarkan Reelas Panggilan Sidang No. 107/PDT.G/2017/PN.Pal digelar hari ini (28/9/2017).    

Adapun hasil sidang pada pagi itu ditunda selama dua minggu karena sidang tidak dihadiri oleh pihak Menristekdikti dan pihak Bank BNI selaku tergugat.

Enam mahasiswa Palu yang bernasib sama

Terkait sanksi skors mahasiswa UNTAD, Fakhrur tidak sendirian setidaknya terdapat enam mahasiswa lainnya yang bernasib sama diantaranya :

Rusiamin Rahmad Supriyadi Ketua BEM mahasiswa fakultas MIPA, Rivaldy Prasetyo ketua BEM Fakultas Hukum, mendapatkan saksi skors akibat melakukan kritikan terkait tes kesehatan.

Berikutnya, Ridwan selaku Wakil Presiden Mahasiswa UNTAD, Mahfudz Mahdang Ketua BEM Fakultas FKIP, dan Aprianto Simon Ketua BEM Fakultas Pertanian mendapat sanksi skors akibat melakukan kritikan terhadap situasi pendidikan pada aksi momentum Hari Pendidikan Nasional.

Nama terakhir yang mendapat sanksi skors ialah Rizal Affandi selaku ketua BEM fakultas Teknik. Sanksi itu didapatkan akibat Rizal melontarkan kritikan terhadap aturan yang mewajibkan ketua-ketua lembaga internal kampus harus berasal dari Pusat Pengembangan Deradikalisasi dan Penguatan nilai Sosio Akademik (Pusbang DePSA).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *