BMI Menangkan Gugatan Perdata di Pengadilan Hong Kong

0

Hong Kong – Meski hanya bekerja sebagai seorang pembantu rumah tangga (PRT), namun posisinya tetap sama di depan hukum. Setidaknya, itulah yang dialami oleh Sundari, seorang buruh migran Indonesia (BMI) di Hong Kong. Pengadilan Negeri Hong Kong tetap berpihak kepada kebenaran, meski pun Sundari hanyalah seorang PRT, sehingga dia bisa memenangkan gugatan perdata terhadap Gold Union Employment Agency, agen yang menyalurkan BMI di negara tersebut. Pengadilan Negeri Hong Kong pun menjatuhkan vonis denda kepada agen tersebut sebesar 10 ribu dolar Hongkong, atau sekitar Rp 17 juta.

Sundari bersama pengacara dan organisasi yang
mendampingi di depan Pengadilan Negeri Hongkong.
Foto: SBMI.or.id

Menurut Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Hong Kong, Elis Susandra, putusan tersebut sebenarnya masih jauh dari target tuntutan mereka, yakni sebesar 35 ribu dolar Hongkong, atau setara dengan Rp 59,8 juta. Namun, hakim beralasan bahwa perkara perdata overcharging tersebut terjadi belum sampai enam bulan. Sedang Sundari sendiri, mengaku sangat bersyukur atas keputusan dalam perkara tersebut, dan berterima kasih karena beberapa organisasi dan pengacara turut mendampinginya selama persidangan.

“Terima kasih kepada SBMI Hongkong, FADWU dan HKTCU yang telah membantu,” ujar Sundari saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Hongkong tersebut, pada Kamis (23/06/2016) lalu, Senin (27/06/2016).

Dijelaskan lebih lanjut oleh Elis, Sundari mengadukan masalahnya kepada SBMI Hongkong pada Januari 2016 lalu. Dia mengalami potongan gaji yang sangat besar dari Gold Union Employment Agency, yaitu sebesar 13 ribu dolar Hongkong, ditambah beban bunga sebesar 2000 dolar Hongkong. Padahal, menurut Elis, biaya resmi yang berlaku hanya sebesar 10 persen dari gaji per bulan. Agensi tidak boleh membebankan biaya di luar ketentuan itu.

Sementara, aktivis Federation of Asian Domestic Workers Unions (FADWU), Leo menyebut bahwa kasus yang dialami oleh Sundari merupakan ‘puncak gunung es’ bagi buruh migran di Hongkong. Menurutnya, Sundari bukanlah satu-satunya buruh migran yang ditagih secara berlebihan oleh agensi. Oleh karena itu, pihak terus memperjuangkan para buruh migran.

“Kasus Sundari menunjukkan bahwa pekerja dapat menuntut keadilan dengan dukungan dari serikat buruh. Kami mendesak pemerintah Hongkong untuk menerbitkan aturan yang lebih keras dengan menambah sanksi yang lebih tinggi,” ungkap Leo pula menerangkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *