Bolehkah Perusahaan Mem-PHK Karyawan Pada Masa Skorsing?

0

Solidaritas.net – Dalam hukum ketenagakerjaan yang berlaku, pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh pengusaha kepada buruh harus melalui prosedur atau tata cara yang telah ditentukan dalam UU Ketenagakerjaan. Namun dalam prakteknya, mayoritas pengusaha tidak mengikuti tata cara yang ditentukan dalam UU Ketenagakerjaan. Bagaimana prosedur

Dalam UU no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada pasal 151 ayat (2) diatur bahwa jika pengusaha bermaksud melakukan PHK, maka wajib dirundingkan terlebih dahulu antara pengusaha dengan serikat buruh atau buruh yang bersangkutan. Selanjutnya dalam pasal 151 ayat (3) diatur bahwa jika perundingan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan, maka PHK hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Pengecualian bagi ketentuan di atas tertuang dalam pasal 154, yaitu bagi buruh yang sedang dalam masa percobaan bila telah dipersyaratkan sebelumnya, buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, buruh yang telah memasuki batas usia pensiun dan buruh meninggal dunia. Selain dari pengecualian tersebut, jika pengusaha melakukan PHK tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebelumnya, maka pasal 155 ayat (1) menyatakan bahwa PHK tersebut batal demi hukum.

Selanjutnya pasal 155 ayat (2) mengatur bahwa baik buruh maupun pengusaha harus menjalankan kewajibannya sebelum ada putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang bersifat tetap. Tentang skorsing diatur dalam pasal 155 ayat (3), yaitu penyimpangan terhadap pasal 155 ayat (2) yang dilakukan oleh pengusaha terhadap buruh yang sedang dalam proses PHK, dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lain yang biasa diterima buruh.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa tindakan skorsing adalah pelarangan bagi buruh untuk menjalankan kewajibannya, yaitu bekerja, yang dilakukan oleh pengusaha selama proses PHK. Namun pengusaha tetap wajib untuk membayarkan upah beserta hak-hak lain yang biasa diterima buruh yang bersangkutan.

Dan tindakan skorsing sendiri dilakukan sebagai rangkaian proses menuju PHK sebelum memperolah putusan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang bersifat tetap.

Tindakan skorsing merupakan sebuah bentuk peringatan yang termasuk dalam salah satu jalan menuju PHK, namun dalam proses tersebut perusahaan tidak dapat melakukan PHK sebelum adanya penetapan dari lembaga yang berwenang. Artinya, selama proses skorsing berlangsung perusahaan melepaskan haknya untuk menerima hasil pekerjaan dari karyawan, akan tetapi tidak boleh melepaskan kewajibannya untuk membayar upah karyawan yang bersangkutan. Hal ini tertuang dalam pasal 155 ayat 2 dan 3 UU Ketenagakerjaan.

 

sumber : http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt52b7ae99a0496/di-phk-ketika-sedang-‘dirumahkan’

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *