Bolehkah Perusahaan Memotong Gaji Karyawan Untuk THR?

0

Menurut Pasal 1 huruf d Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-04/MEN/1994 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan, THR merupakan pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain.

Dan pembayaran THR ini wajib diberikan kepada karyawan yang telah memiliki masa kerja minimal 3 bulan berturut turut. Hal ini tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) Permenaker 4/1994.

Yang menjadi pertanyaan, bolehkah perusahaan membayar kewajiban pembayaran THR ini dengan cara memotong gaji karyawannya?

Mengacu pada ketentuan pasal  3 Permenaker 4/1994, besaran THR ditentukan dari jumlah upah serta masa kerja karyawan. Artinya, perusahaan tidak diperkenankan untuk memotong gaji karyawan dengan alasan digunakan untuk THR karena THR merupakan hak dari pekerja yang wajib dibayar oleh perusahaann.

Jika alasan perusahaan memotong gaji karyawan untuk THR adalah karena perusahaan tidak memiliki anggaran untuk keperluan tersebut, maka perusahaan dapat mengajukan permohonan penyimpangan terhadap besaran THR kepada Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan. Hal ini tertuang dalam pasal 7 ayat 1 Permenaker 4/1994.

Untuk selanjutnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial akan melakukan pemeriksaan terhadap kondisi keuangan perusahaan dan menetapkan keputusan mengenai besaran THR yang harus dibayarkan.

Jadi, meskipun perusahaan tidak memiliki anggaran pun, perusahaan tetap diwajibkan untuk membayar THR yang menjadi hak karyawan serta tidak diperkenankan untuk memotong gaji karyawan untuk THR dengan alasan tersebut.

Jika perusahaan tetap melakukan pemotongan gaji, maka karyawan dapat menuntut perusahaan ke PHI setempat dengan pola penyelesaian perselisihan hak.

 

sumber : http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt531d55b78eeb9/bolehkah-upah-karyawan-dipotong-dengan-alasan-untuk-thr?

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *