Bolehkah Waktu Kerja Kurang Dari Delapan Jam Sehari?

0
Anggota Serbu membawa poster protes 8 jam kerja yang menjadi penyebab buruh menjomblo, 1 Mei 2015.

Solidaritas.net – Seperti telah jamak diketahui bahwa waktu kerja standar di seluruh perusahaan dan instansi pemerintah di Indonesia adalah 8 atau 7 jam sehari. Dengan jam awal masuk dan pulang kerja bebas diatur oleh perusahaan berdasarkan kebutuhan serta dapat juga dibuat berdasarkan shift.

Dilansir dari Hukumonline, secara hukum, sesungguhnya tak menutup kemungkinan juga perusahaan mempekerjakan buruh di bawah waktu kerja yang telah disebutkan di atas, misalnya hanya 5 atau 6 jam sehari.

Dalam hukum positif Indonesia, tidak ada larangan khusus bagi perusahaan untuk mempekerjakan buruh di bawah 7 atau 8 jam dalam sehari. Pengaturan waktu kerja tersebut dapat ditentukan berdasarkan kebutuhan perusahaan yang dituangkan dalam peraturan perusahaan (PP), maupun berdasarkan kesepakatan di antara pengusaha dan buruh.  Untuk pengaturan waktu kerja berdasarkan kesepakatan pengusaha dan buruh dituangkan dalam perjanjian kerja atau perjanjian kerja bersama (PKB).

UU no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan hanya mengatur batas maksimal waktu kerja buruh yang harus dipatuhi oleh pengusaha. Dalam pasal 77 ayat (2) disebutkan bahwa maksimal waktu kerja buruh adalah:

a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Dari peraturan perundangan tersebut disimpulkan bahwa waktu kerja wajib maksimal bagi buruh adalah 40 jam dalam seminggu dengan hak libur selama 1 hari, jika menggunakan waktu kerja 7 jam sehari atau 40 jam dalam seminggu dengan hak libur 2 hari, jika menggunakan waktu kerja 8 jam sehari.

Pengusaha dapat saja menambah waktu kerja lebih dari ketentuan di atas, yang disebut sebagai kerja lembur dengan syarat, sesuai pasal 78 ayat (1), yaitu:

a. ada persetujuan dari buruh yang bersangkutan; dan
b. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.

Selain itu, bagi pengusaha yang mempekerjakan buruh untuk lembur, wajib untuk membayarkan upah lembur. Perhitungan upah lembur ini diatur secara khusus melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor KEP.102 /MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa seluruh ketentuan yang mengatur tentang waktu kerja adalah untuk memberikan batasan maksimal waktu kerja bagi buruh. Dan pengusaha dapat menetapkan waktu kerja di bawah 7 atau 8 jam sehari, baik itu dikarenakan oleh kebijakan perusahaan sendiri maupun karena adanya kesepakatan antara pengusaha dan buruh.

Editor: Andri Yunarko

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *