Bonus tahunan merupakan tambahan sejumlah uang yang diberikan kepada buruh, di luar upah, yang diberikan setiap 1 tahun sekali. Pembayaran bonus tahunan ini tidak melulu diberikan setiap awal bulan layaknya pembayaran upah buruh, namun waktu pemberiannya bergantung pada kebijakan atau perjanjian yang telah disepakati bersama antara buruh dan pengusaha.
![]() |
Foto ilustrasi (kredit chronovinc.blogspot) |
Pemberian bonus tahunan ini tidak diatur dalam UU no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, namun dalam disebutkan dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah Dan Pendapatan Non Upah.
Dalam ketentuan tersebut, bonus tahunan dikategorikan sebagai pendapatan non-upah. Adapun komponen dari pendapat non-upah berdasarkan peraturan diatas antara lain:
a. Fasilitas
Fasilitas adalah kenikmatan dalam bentuk nyata/natura yang diberikan perusahaan oleh karena hal-hal yang bersifat khusus atau untuk meningkatkan kesejahteraan buruh, seperti fasilitas kendaraan (antar jemput buruh atau lainnya); penyediaan kantin dan makan secara cuma-cuma; sarana ibadah; tempat penitipan bayi; koperasi; dan lain-lain.
2. Bonus tahunan
Bonus adalah bukan merupakan bagian dari upah, melainkan pembayaran yang diterima pekerja dari hasil keuntungan perusahaan atau karena buruh menghasilkan hasil kerja lebih besar dari target produksi yang normal atau karena peningkatan produktivitas; besarnya pembagian bonus diatur berdasarkan kesepakatan.
3. Tunjangan Hari Raya (THR)
THR merupakan pembayaran upah diluar upah pokok yang diberikan perusahaan kepada buruh pada saat menjelang hari raya keagamaan. THR ini wajib diberikan bagi buruh yang telah bekerja selama sedikitnya 3 bulan terus-menerus.
Berdasarkan uraian di atas, pada dasarnya pengusaha wajib untuk memberikan pembayaran bonus kepada buruh jika pengusaha mendapatkan keuntungan atau terjadi peningkatan produktivitas. Pengaturan yang lebih terperinci mengenai pembayaran bonus tahunan, seperti besarnya bonus dan waktu pembayaran, diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Namun seringkali, buruh tidak mendapatkan bonus karena pengusaha beralasan tidak mendapatkan keuntungan. Padahal pengusaha tidak membuktikan pernyataan tersebut dengan mempersilahkan buruh untuk memeriksa laporan keuangan perusahaan. Maka buruh harus mempelajari metode pembukuan perusahaan, agar dapat mengetahui dengan benar, berapa besar keuntungan yang didapat oleh perusahaan.
Editor: Andri Yunarko
Gimana nasib kami.. Karyawan pt HPM karawang. Jangankan bonus akhir tahun.tunjangan saja cuma 300rb. Padahal produksi plus terus dari target tiap hari. Serikat mati,malah mendukung pt.
Serikat yang tidak mewakili kepemtingan anggotanya jelas itu tidak ada dampak perbaikan terhadap kondisi dan kesejahteraan anggotanya,, carilah serikat yg independen yang dipilih oleh buruh dan untuk buruh, yang artinya tidak membawa kepentingan pengusaha.serikat yg independen tidak bisa diintervensi oleh siapapun termasuk pengusaha, serikat yg independen bejalan sesuai garis perjuangannya. Berserikat agar pintar dan punya harga tinggi didepan pengusaha bukan berserikat malah pebodohan yg didapat, maka perlu adanya pendidikan SB setiap seminggu sekali untuk.bagaimana buruh tau apa kewajiban pengusaha dan apa kewajiban buruh, dan mengerti betul manfaat berserikat. Pilih serikat yang sejati, independen, militan, patriotik dan demokratik. Hidup Buruh!!!
Buruh bersatu tak bisa dikalahkan.