Borok Es Krim Aice Kembali Dibeberkan di Ternate

Mahasiswa Ternate yang tergabung dalam KSPB gelar demo di perusahaan distributor Aice (FOTO/Ajun)

Solidaritas.net – Aksi solidaritas mahasiswa untuk ratusan buruh es krim Aice, PT. Alpen Food Industry (PT.AFI) kembali digelar di Ternate, Maluku Utara. Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Komite Solidaritas Perjuangan Buruh (KSPB) Ternate itu, menggelar aksi, Ahad (5/7/2020) di depan perusahaan distributor Aice, PT. Cakrawala Samudra Biru, di Ternate Selatan.

Selain itu, mereka juga menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law yang dinilai bakal menyengsarakan buruh, termasuk rakyat Indonesia. Demonstrasi di tengah pandemi ini tentu dengan protokol Covid-19, mengenakan masker dan jaga jarak. PT. CSB adalah salah satu perusahaan distributor pabrik merk Aice yang berada di provinsi Maluku Utara.

Aksi ini juga bertepatan dengan aksi hampir ribuan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (F-SEDAR) yang menggelar aksi longmarch di kantor Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Kedubes Singapura dan Kemenaker.

Kepada Solidaritas.net, Fahri, kordinator aksi, mengatakan masalah di pabrik es krim Aice PT. AFI yang terletak di kawasan MM2100, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, memang sudah terjadi sejak lama. Puncaknya saat buruh melakukan mogok kerja pada 20 Februari lalu.

Seperti diketahui, mogok kerja yang di gelar ratusan buruh es krim Aice hingga saat ini adalah karena gagalnya perundingan mengenai masalah-masalah yang terjadi di pabrik, terutama buruh perempuan hamil yang kena non shift.

Dalam laporan serikat buruh, di pabrik yang pemegang sahamnya dari Singapura itu, kata Fahri, terdapat banyak pelanggaran, mulai dari skorsing dan PHK semena-mena, masalah P3K, dugaan produksi tercemar mikroba, kebocoran amoniak, diskriminasi dan pemberangusan serikat, cuti haid dipersulit hingga pelanggaran mempekerjakan buruh perempuan hamil di shift malam.

“Bahkan ada buruh yang sudah keguguran dua kali, justru ikut dipecat,” terang Fahri.

Kasus keguguran dan bayi meninggal bukan baru kali pertama. Serikat buruh mencatat, sejak tahun 2019 sampai awal 2020, terdapat 14 kasus keguguran dan 6 kasus buruh hamil yang bayinya meninggal. Baru-baru ini juga terjadi dua kasus keguguran lain yang menimpa buruh perempuan.

Masalah keguguran dan kematian bayi, menurut Fahri, seperti yang terdapat dalam ringkasan kasus dari serikat buruh, itu terjadi karena diduga kuat kondisi kerja di pabrik yang tidak layak dengan beban kerja yang berat karena perusahaan mengejar target dan memaksa buruh menanggungnya.

“Buruh sudah melakukan perundingan bipartit tiga kali dengan perusahaan untuk buruh perempuan hamil di pekerjkan non-shift, namun tidak pernah digubris,” katanya lagi.

Salah satu peserta aksi, Rudhy Pravda mengatakan, perusahaan yang banyak menyabet penghargaan termasuk meraih Anugerah Halal Award 2017 dan turut menjadi sponsor Asian Games 2018 itu banyak melakukan pelanggaran hukum dan tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Secara tidak manusawi Aice telah memeras keringat ratusan buruh, dan membiarkan buruh hidup sengsara di tengah badai korona. Aice juga turut melakukan pelanggaran atas berbagai peraturan di Indonesia,” ujarnya dalam orasi siang tadi.

Apa yang disebut Rudhy berkaitan dengan buruh hamil yang sudah diatur dalam Pasal 54 Perda Bekasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketenagakerjaan. Dalam ayat 1 disebutkan, pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan pada malam hari sejak dinyatakan hamil sampai dengan melahirkan dan dimasa menyusui sampai bayi berusia 24 (dua puluh empat) bulan.

Di ayat (2) pada pasal tersebut, pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan pada malam hari wajib melaporkan pelaksanaannya kepada perangkat daerah setiap 3 (tiga) bulan sekali. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat tentang data dan jumlah pekerja/buruh, waktu kerja, fasilitas dan kompensasi yang diberikan, serta mekanisme pelaksanaannya.

Serta, pada ayat (4) juga dikatakan pengusaha wajib memberikan hak dan perlindungan yang sama kepada pekerja/buruh perempuan yang sudah berkeluarga sama dengan pekerja laki-laki yang sudah berkeluarga, dan ditegaskan pula barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) dikenakan sanksi pidana.

“Itu artinya, pabrik Aice melanggar hukum dan sama sekali tidak punya iktikad baik dengan buruh untuk memperbaiki upah dan kondisi kerja. Justru memperburuk keadaan buruh,” tegas Rudhy.

Dalam rilis pers yang diterima redaksi, buruh yang melakukan mogok kerja justru digantikan dengan buruh kontrak ataupun outsourcing (alih daya). Buruh-buruh yang tidak tahu perkara itu difungsikan perusahaan menggantikan buruh yang sedang memperjuangkan haknya di pabrik. Perusahaan mendatangkan buruh outsorcing dari Surabaya melalui yayasan bernama PT. Karya Damai Sejahtera Abadi (PT. KSDA).

Pelanggaran tidak saja terjadi di dalam pabrik, namun juga disejumlah instansi pemerintahan yang menangani masalah perburuhan. Serikat buruh pun sudah berulang kali mengajukan permasalahan buruh di pabrik, namun banyak terdapat dugaan mal-administrasi dari anjuran Dinas Ketenagakerjaan Bekasi. Begitu pula dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang sudah didatangi berulang kali, namun sampai saat ini tidak ada respon positif atau kepastian dari Kemenaker.

Buruh bahkan sudah menyimpulkan bahwa pemerintah tidak mampu melakukan penegakan hukum dan memberantas pelanggaran yang dilakukan pengusaha.

“Yang ada, pemerintah malah mengusulkan Omnibus Law yang akan melegalkan kondisi kerja di AICE, yang artinya jelas bahwa pemerintah lebih mementingkan para investasi dan pemilik modal,” jelasnya mengutip pers rilis yang diterbitkan 5 Juli 2020.

Bagi mahasiswa yang tegabung dalam KSPB Ternate, masalah di pabrik Aice berkelindan dengan masalah-masalah sosial lainnya, termasuk masalah pendidikan dan perampasan ruang hidup.

“Kita tidak bisa meninggalkan begitu saja problem rakyat ini. Ada kaitannya dengan sistem kapitalisme yang menindas rakyat di berbagai sektor,” kata Akes, salah satu mahasiswa dari IAIN Ternate yang turun terlibat dalam aksi.

Bagi dia, solidaritas terhadap buruh merupakan tanggung jawab seluruh elemen gerakan rakyat, termasuk seluruh rakyat. Dia menyerukan agar, demi kemanusiaan bagi buruh es krim Aice yang diperlakukan tidak manusiawi oleh pengusaha yang didukung GP-Ansor dalam memperbaiki citra perusahaan, maka lanjutnya mogok makan dan beli es krim adalah jalan satu-satunya.

“Mogok makan Aice, Aice menindas buruh,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan