Banyaknya perusahaan multinasional serta perusahaan dengan modal dari investor asing di Indonesia memungkinkan adanya tenaga kerja asing yang dipekerjakan di Indonesia. Tenaga kerja asing tersebut turut menjalani kontrak kerja yang dibuat berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dengan tenaga kerja serta wajib menjalankan peraturan perusahaan sebagaimana mestinya. Yang menjadi pertanyaan, apakah tenaga kerja asing tersebut berhak memperoleh BPJS Ketenagakerjaan?Dalam pasal 1 angka 1 UU BPJS diterangkan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. UU BPJS juga menerangkan bahwa terdapat 2 bentuk BPJS yang dibentuk menurut UU tersebut, yaitu BPJS Kesehatan yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan yang menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Untuk menjelaskan siapa saja yang menjadi peserta BPJS tersebut, pasal 1 angka 4 UU BPJS memberikan penjelasan bahwa yang termasuk peserta BPJS adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran. Ketentuan ini dipertegas kembali dalam pasal 14 UU BPJS yang menyatakan bahwa:“Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial.”Dari kedua pasal tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia dalam waktu minimal 6 bulan wajib menjadi peserta BPJS dan segala ketentuan tentang tata cara pendaftaran dan aturan lainnya mengenai BPJS Ketenagakerjaan berlaku juga untuk tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia.Dalam pasal 15 pun semakin diperjelas mengenai kewajiban memberikan BPJS kepada tenaga kerja asing yang isinya sebagai berikut:(1) Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.(2) Pemberi Kerja, dalam melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memberikan data dirinya dan Pekerjanya berikut anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS.(3) Penahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden. Sumber : http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt54d2b4c94b84e/apakah-tenaga-kerja-asing-wajib-jadi-peserta-bpjs-ketenagakerjaan?