BPJS Watch Dorong Orang Tua Rizky Gugat BPJS dan Rumah Sakit

0
Foto yang diposting Ibunda Rizki

Jakarta – Kasus yang dialami Muhammad Rizky Akbar akibat tidak mendapatkan pelayan yang baik dari beberapa Rumah Sakit (RS) hingga akhirnya meninggal dunia merupakan kasus yang terus terjadi secara berulang akibat buruknya pelayanan RS dan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).

Berdasarkan hal itu, BPJS Watch mendorong agar keluarga pasien mau menggunakan Pasal 48 – 50 UU No. 24 tahun 2011 tentang BPJS yaitu dengan menyengketakan BPJS kesehatan melalui pengadilan dan menyengketakan RS karena telah lalai.

Dasar hukum adanya pelanggaran yang dilakukan BPJS kesehatan adalah pasal 22 ayat 1 UU No. 40 tahun 2004 tentang SJSN yang menyatakan manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayanan perseorangan berupa, salah satunya, pelayanan kuratif. Juga Pasal 24 ayat 3 UU No.40 tahun 2004 tentang SJSN yang memerintahkan BPJS mengembangkan sistem pelayanan kesehatan dan sistem kendali mutu pelayanan.

Dalam kasus Muhammad Rizky, BPJS Watch menilai, Direksi BPJS Kesehatan tidak melakukan amanat kedua pasal tersebut. Olehnya, keluarga Pasien Rizky berhak menggunakan Bab XII pasal 48 sampai 50 UU No. 24 tahun 2011 tentang BPJS.

Proses sengketa dimulai di pasal 48 yaitu keluarga pasien melakukan pengaduan atas masalah yang ada ke BPJS Kesehatan. Pihak BPJS wajib menangani pengaduan paling lama 5 hari kerja sejak pengaduan diterima.

Bila pengaduan yang disampaikan ke BPJS tidak dapat diselesaikan maka keluarga pasien dapat mengajukan penyelesaian sengketa ini melalui mekanisme mediasi yaitu melalui mediator yang disepakati kedua belah pihak. Proses mediasi paling lama dilakukan 30 hari kerja sesuai perintah Pasal 49.

Jika proses mediasi pun gagal maka keluarga pasien dapat mengajukan ke pengadilan negeri di wilayah tempat tinggal pemohon sesuai amanat Pasal 50.

“Saya dorong masyarakat peserta JKN bisa menggunakan mekanisme pasal 48 sampai pasal 50 bila BPJS kesehatan lalai menjalankan amanat Pasal 22 ayat 1 dan Pasal 24 ayat 3 UU 40 tahun 2004,” imbau Timboel Siregar selaku Koordinator Advokasi BPJS Watch, Rabu(31/9/2016)

Muhammad Rizki Akbar meninggal di Rumah Sakit Swasta Eka Hospital, BSD City, Tangeang Selatan, Banten, diusianya 2,9 tahun. Sebelum itu Rizki sudah berpindah-pindah di beberapa Rumah Sakit mulai Tangerang hingga Jakarta, sampai terhitung 6 RS besar telah didatangi.  Namun keenam RS besar yang seharusnya menerima pasien BPJS ini, menolak Rizki dengan berbagai alasan klise.

“Walaupun tiap bulan ayahmu dipotong gajinya oleh perusahaan utk pembayaran BPJS tapi hakmu yang dijamin oleh BPJS tak kau rasakan, penolakan secara halus oleh RS penerima BPJS kau terima,” tulis Ibunda Rizki pada akun faceebooknya, Sabtu(27/8/2016).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *