Bukan Buruh yang Harus Berkaca, tapi Pengusaha

0
penindasan buruh
Foto ilustrasi. Diambil dari kabarrakyat.co.

Solidaritas.net, Jakarta – Menanggapi tuntutan buruh terkait PP Pengupahan, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Luhut Panjaitan, justru meminta elemen buruh untuk tidak hanya menuntut kenaikan upah minimum provinsi melainkan juga harus berkaca melihat produktivitas mereka dalam bekerja. Padahal selama ini, meskipun buruh produktif dalam bekerja namun mereka kerap kali diperlakukan semena-mena, bahkan tidak sedikit pengusaha yang melanggar hak-hak buruh.

“Saya lebih cenderung mengatakan, buruh juga harus berkaca, apa itu, membuat produktivitas. Jadi produktivitas itu lebih penting, jangan dia hanya menuntut saja. Produktivitas buruh juga, menurut hemat saya, harus berkaca. Sama-sama kita memperbaikinya,” kata Luhut, di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin (26/10/2015), dilansir dari kompas.com.

Menurut Luhut, peningkatan produktivitas buruh perlu untuk dilakukan di samping upaya pemerintah memperbaiki sistem pengupahan. Kata dia, Presiden Joko Widodo tentu mendukung perbaikan kesejahteraan buruh. Namun pemerintah juga harus memastikan perusahaan memiliki kinerja yang sehat agar bisa menyediakan lapangan kerja dan memberi upah secara berkelanjutan. Intinya, harus ada keseimbangan antara kondisi perusahaan dan pekerja.

Faktanya, di beberapa perusahaan, buruh tidak mendapatkan hak-haknya. Bahkan terkadang, pelanggaran hak tersebut justru dilegalkan oleh serikat buruh yang semestinya berperan sebagai pelindung buruh. Sebut saja masalah di PT Honda Prospect Motor (PT HPM), baru-baru ini Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK) melaporkan mantan ketua SPSI ke polisi karena dinilai menghalang-halangi pendirian SERBUK. Padahal hal tersebut sudah diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2000, terlebih alasan buruh mendirikan serikat baru sangatlah jelas. Bahwa SPSI sebagai serikat lama tidak bisa membela kepentingan buruh. (Baca Juga: SERBUK Laporkan Mantan Ketua SPSI PT HPM Ke Polisi)

Persoalan lainnya, sampai pada Jumat (17/4/2015) yang lalu buruh PT S.C. Johnson & Son yang telah bekerja lebih dari tiga tahun masih berstatus sebagai buruh kontrak dan itu mengindikasikan pengusaha melanggar UU Nomor 13 tahun 2003 dan buruh sudah selayaknya diangkat statusnya menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap. (Baca Juga: Lebih Dari 3 Tahun Bekerja, Buruh Masih Berstatus Kontrak di Perusahaan Multinasional)

Kemudian pada pada Selasa (30/6/2015), PT Mondelez Indonesia melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 98 orang buruh. Dari 98 buruh tersebut, seorang diantaranya adalah Jumhadi. Jari-jari tangan kanannya habis tergilas mesin pencetak kue pada tahun 2008 diperusahaan ini. Padahal Jumhadi telah berkontribusi bagi kemajuan perusahaan di masa lalu, namun perusahaan mengabaikan hal itu karena buruh yang berusia lanjut, cacat fisik dan korban kecelakaan kerja dianggap rendah produktivitasnya.

Hal itu melanggar Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 153 ayat (1) huruf J yang menjelaskan pemerintah melarang perusahaan melakukan PHK terhadap buruh dengan alasan buruh sedang dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan. (Baca Juga: Pabrik Biskuat Pecat Buruh Korban Kecelakaan Kerja)

Bukan hanya tiga persoalan tersebut, masih banyak pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Artinya tidak tepatlah saran yang dilontarkan Luhut Panjaitan. Bukan buruh yang harus berkaca, tetapi pengusahalah yang semestinya berkaca. Seberapa banyak kentungan yang diraup dari tangan-tangan buruh tetapi pengusaha bersama pemerintah bersikukuh untuk tidak memenuhi hak-haknya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *