Buntut Aksi Tanggal 30 Oktober, Sekjen KSPI Ditetapkan Sebagai Tersangka

0
sekjen kspi rusdi
Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi saat aksi demo buruh di depan Balaikota Jakarta, Selasa (21/10/2014). Kredit: Alsadad Rudi / Kompas.com.

olidaritas.net, Jakarta – Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi ditetapkan sebagai tersangka. Pemanggilan Rusdi sebagai tersangka kasus peristiwa melawan perintah aparat kepolisian saat membubarkan aksi buruh di Istana Kepresiden Jakarta pada 30 Oktober 2015.

Hal Itu Diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal di Jakarta, Jumat (20/11/2015). Pihaknya memastikan akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Rusdi.

“Ya benar sudah ditetapkan sebagai tersangka, anggota sudah kirim surat pemanggilan tersangka atas nama Rusdi yang menjabat sebagai Sekjen KSPI,” ujar Mohammad Iqbal dikutip dari Kompas.com.

Membenarkan pernyataan tersebut, Rusdi mengaku telah menerima surat panggilan. Meskipun begitu, Rusdi menanggapi hal ini dengan santai karena Ia menilai penetapannya sebagai tersangka hanyalah upaya penggembosan sebelum mogok nasional berlangsung.

“Ya, saya dapat surat pemanggilan sebagai saksi untuk dijadikan tersangka. Saya kira itu hanya upaya penggembosan sebelum mogok nasional,” katanya.

 

Sebelumnya, pada Jumat (30/10/2015) demo buruh menolak PP Pengupahan di depan Istana Negara berujung ricuh, diwarnai dengan tembakan gas air mata serta penangkapan terhadap dua orang pengacara/asisten pengacara LBH Jakarta dan 23 buruh. Polisi membubarkan paksa para demonstran setelah tiga kali peringatan polisi tak diindahkan dan masih terus berunjuk rasa hingga melewati pukul 18.00 WIB.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *