Gresik- Bupati Gresik Sambari Halim berjanji akan mengusulkan
agar Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan Nomer 78 dicabut. Berbicara di depan
anggota Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Kabupaten Gresik,
Sambari Halim akan mendukung usulan dari KASBI.
agar Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan Nomer 78 dicabut. Berbicara di depan
anggota Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Kabupaten Gresik,
Sambari Halim akan mendukung usulan dari KASBI.
![]() |
|
Aksi KASBI tuntut pencabutan PP Pengupahan di depan Kantor Bupati Gresik.
Kredit : Sarinah/Solidaritas “CC-BY-SA-3.0”
|
“ Tulis semua yang kalian inginkan, nanti saya
tandatangani,” ujar Sambari Halim saat bertemu KASBI yang melakukan aksi protes
pencabutan PP Pengupahan di depan kantor bupati, Kamis (25/8)
tandatangani,” ujar Sambari Halim saat bertemu KASBI yang melakukan aksi protes
pencabutan PP Pengupahan di depan kantor bupati, Kamis (25/8)
Ketika didesak untuk mewujudkan janji tersebut, Sambari
Halim menyatakan dirinya hanya dapat mengusulkan pencabutan tersebut.
Halim menyatakan dirinya hanya dapat mengusulkan pencabutan tersebut.
“Saya hanya bisa mengusulkan pencabutan PP
Pengupahan, tidak bisa mencabut peraturan itu,” katanya.
Pengupahan, tidak bisa mencabut peraturan itu,” katanya.
Tidak puas dengan jawaban yang disampaikan, buruh
meminta agar bupati bersikap tegas karena PP Pengupahan berdampak negatif bagi
buruh. Mereka menilai PP Pengupahan menurunkan kesejahteraan dan mengebiri
peran dewan pengupahan.
meminta agar bupati bersikap tegas karena PP Pengupahan berdampak negatif bagi
buruh. Mereka menilai PP Pengupahan menurunkan kesejahteraan dan mengebiri
peran dewan pengupahan.
Salah seorang peserta aksi dalam orasinya mengatakan
diberlakukannya PP Pengupahan mengakibatkan penetapan kenaikan upah didasarkan
pada angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi, sehingga besaran kenaikan upah
hanya berkisar 11,5 persen.
diberlakukannya PP Pengupahan mengakibatkan penetapan kenaikan upah didasarkan
pada angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi, sehingga besaran kenaikan upah
hanya berkisar 11,5 persen.
“Jangan pikir upah Gresik saat ini sudah benar.
Gresik merajalela, upah tiga juta tidak cukup,” ujar salah seorang buruh
perempuan dalam orasinya.
Gresik merajalela, upah tiga juta tidak cukup,” ujar salah seorang buruh
perempuan dalam orasinya.
Selain masalah pengupahan , KASBI membeberkan beberapa
permasalahan ketenagakerjaan yaitu pembayaran
upah di bawah ketentuan upah minimum, serta persoalan ketenagakerjaan yang
kerap terhenti di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
permasalahan ketenagakerjaan yaitu pembayaran
upah di bawah ketentuan upah minimum, serta persoalan ketenagakerjaan yang
kerap terhenti di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
Meskipun hampir setahun telah berlalu sejak
pengesahan PP Pengupahan, buruh masih terus berupaya menuntut pembatalan
peraturan yang menetapkan kenaikan upah berdasarkan angka inflasi dan
pertumbuhan ekonomi ini. Kenaikan upah tahun 2016 dibatasi hanya sebesar 11,5
persen di seluruh Indonesia akibat penerapan PP No. 78/2016.
pengesahan PP Pengupahan, buruh masih terus berupaya menuntut pembatalan
peraturan yang menetapkan kenaikan upah berdasarkan angka inflasi dan
pertumbuhan ekonomi ini. Kenaikan upah tahun 2016 dibatasi hanya sebesar 11,5
persen di seluruh Indonesia akibat penerapan PP No. 78/2016.