
Solidartas.net, Jawa Barat- Masih dalam rangka menolak PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pegupahan, buruh-buruh dari delapan Kota/Kabupaten di Jawa Barat akan menggelar aksi unjuk rasa selama satu minggu. Aksi tersebut akan dilaksanakan pada 15-21 Desember 2015.
Aksi unjuk rasa ini merupakan sebuah keputusan dari konsolidasi yang dilakukan oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh dari delapan Kabupaten/Kota di Jabar, yaitu Kabupaten Subang, Purwakarta, Karawang, Bekasi, Bogor, Kodya Bekasi, Bogor dan Depok.
Aksi unjuk rasa akan digelar mulai pukul 16.00-18.00 dengan enam titik kumpul yaitu :
- Jalur Pantura, Sadang, Kabupaten Subang
- Ciganea, Kabupaten Purwakarta
- Galuh Mas, Kabupaten Karawang
- Setiap kawasan industri Kabupaten Bekasi
- Depan Mercedes Benz Kabupaten Bogor
- Bekasi Cyber Park, Kodya Bekasi
Sedangkan tempat yang akan menjadi tujuan massa aksi adalah Kantor Gubernur Jawa Barat atau yang biasa dikenal dengan Gedung Sate. Adapun SP/SB yang terlibat adalah PPMI, FSPMI, F-SEDAR, KSN, KSPSI, FSBDSI TB, GSPB, FSP LEM KSPSI, F LOMENIK SBSI Bogor dll.
SP/SB dari delapan Kabupaten/Kota di Jawa Barat itu menyatakan:
- Cabut PP 78/2015 tentang Pengupahan
- Menolak adanya upah atau istilah upah dibawah Upah Minimum Kabupaten
- Upaah sektoral harus sudah ditetapkan pada 20 Desember 2015 tanpa mengubah nominal yang direkomendasikan oleh bupati/wali kota
- Pergantian nama upah atau istilah upah diatas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) menjadi Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tanpa mengubah komposisi kelompok/jenis usaha masing-masing sektor.





