Jakarta – Buruh kembali mengadukan tindakan PT. Trimitra Chitrahasta yang melakukan pemotongan sebesar 40 persen atas Tunjangan Hari Raya (THR) dan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap buruh dengan tuduhan melakukan penghasutan. Aduan ini dilayangkan kepada Yamaha selaku perusahaan customer Trimitra dalam aksi mimbar bebas di depan Yamaha Motor, Kawasan Pulo Gadung, Jakarta Utara, Minggu (19/7/2020).
Selain itu, delapan buruh kontrak PT. Trimitra Chitrahasta juga masih mengadukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah dikalahkan di pengadian hubungan industrial (PHI) Bandung. Buruh tidak menerima kekalahan ini dan akan membuka laporan pengaduan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) atas Yamaha yang gagal memastikan produknya dihasilkan dari proses yang sesuai standar HAM.
Dalam perkara 8 buruh kontrak ini, buruh mendapatkan kekerasan saat berusaha masuk kerja kembali, seragam mereka dirampas. Buruh juga dilaporkan oleh pengusaha atas dugaan melakukan perbuatan pidana pencemaran dengan menggunakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Kekerasan dan kriminalisasi kebebasan berpendapat jelas tidak sesuai dengan prinsip-prinsip HAM.
Dalam Permenaker No. 6 /2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, PP No. 78/2015 tentang Pengupahan, Peraturan Daerah Bekasi Nomor 4 Tahun 2016 dan Surat Edaran Menaker No. M/6/HI.00.01/V/2020, pada pokoknya mengatur THR harus dibayarkan selambat-lambatanya tujuh hari sebelum hari raya. Pandemi Covid-19 tidak lantas menjadi alasan THR dapat dipotong, sekurang-kurangnya hanya dapat dicicil atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
Setelah adanya pemotongan THR, sejumlah pengurus serikat mengedarkan angket untuk menanyakan aspirasi pekerja, namun mereka dikenai PHK dengan alasan menghasut.
“Dalih telah adanya kesepakatan pemotongan THR dengan serikat pekerja FSPMI tidak dapat kami terima karena THR adalah hak buruh yang sangat penting untuk menjalankan ibadah idul fitri dan tidak ada satu pun kebijakan pemerintah yang mengizinkan pemotongan THR, sehingga perjanjian yang bertentangan dengan hukum yang berlaku dianggap tidak pernah ada dan Pekerjakan kembali tiga buruh tetap PT Trimitra Chitrahasta yang dikenai PHK sepihak, bayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2020 full 100 persen,” jelas buruh dalam pernyataan sikapnya.
Selain menggelar mimbar bebas di depan Yamaha Pulo Gadung, buruh juga melakukan aksi serupa di depan PT Suzuki Indomobil Motor, Tambun, Kabupaten Bekasi.
Berikut sikap buruh selengkapnya dalam pernyataannya:
- Meminta PT Trimitra Chitrahasta untuk patuh dan tunduk pada Undang-Undang yang berlaku di Indonesia dan Perda Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi;
- Meminta PT Trimitra Chitrahasta mempekerjakan kembali para pekerjanya yang dikenai PHK sepihak serta bayarkan upah dan denda keterlambatannya selama perselisihan berlangsung;
- Pekerjakan kembali 8 buruh kontrak PT Trimitra Chitrahasta yang dikenai PHK sepihak menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sesuai ketentuan pasal 59 ayat 7, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
- Segera terbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan karyawan tetap/PKWTT sejak pertama kali bekerja di PT Trimitra Chitrahasta;
- Pekerjakan kembali 3 buruh tetap PT Trimitra Chitrahasta yang dikenai PHK sepihak;
- Bayar Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2020 secara penuh yaitu 100% dari upah pokok;
- Hakim PHI Bandung harus netral.
- Meminta perusahaan customer menegur dan memerintahkan PT. Trimitra Chitrahasta untuk mematuhi code of conduct yang dibuatnya