Bekasi – Ratusan buruh es krim AICE dari Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia (SGBBI) PT. Alpen Food Industry (AFI) dalam waktu dekat akan melakukan mogok kerja kembali setelah perundingan yang dinilai gagal bersama Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada tanggal 21 Desember 2019 lalu.
Pasalnya, perundingan itu baru satu kali dilakukan namun, Disnaker, melalui mediatornya Siti Munfoirah, telah mengeluarkan anjuran nomor: 565/09/Disnaker, yang dinilai tidak sesuai prosedur dan adanya sejumlah fakta yang diduga diselewengkan. Undangan mediasi yang biasanya diberikan tiga kali, kali ini hanya satu kali dan anjuran langsung keluar.
Baca: Dinilai Tidak Netral, Buruh Minta Pencopotan Mediator Disnaker Kabupaten Bekasi
Di samping itu, PT. AFI juga diduga halang-halangi mogok kerja buruh yang digelar tanggal 20-21 Desember 2019 dan 23 Desember 2019 lalu di lingkungan PT. Alpen Food Indonesia, kawasan Industri MM2100, Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat.
Ketua Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia (SGBBI), Indra Permana, Ahad lalu mengatakan pihaknya memiliki bukti bahwa perundingan telah gagal. Dia berharap agar buruh tetap kompak untuk menuntut hak-haknya.
“Harus lebih kompak dalam melawan kebijakan sepihak perusahaan mengenai penetapan upah pokok dan dalam melawan kebijakan skorsing serta Surat Peringatan (SP) akibat mogok,” kata Indra kepada Solidaritas.net, usai konsolodasi, di Grand Box Grand Residence City, Kecamatan Setu, Bekasi, Jawa Barat, Ahad (9/2/2020)
Baca: Diduga Halangi Buruh Mogok, Pengusaha Es Krim AICE Dilaporkan ke Polisi
Panji Novemberi, salah satu buruh yang kena skorsing sepihak perusahan es krim AICE karena ikut mogok menuturkan bahwa tindakan sepihak tersebut diduga melanggar peraturan hukum yang berlalu.
“Segala bentuk tindakan balasan mogok harus dilawan baik itu SP, Skorsing dan pemotongan upah, karena tindakan tersebut melanggar peraturan hukum yang berlaku,” kata Panji.