Buruh AICE Menjadi Karyawan Tetap

buruh aice

buruh aice

Bekasi – Sejumlah 665 buruh pekerja produksi es krim ternama AICE yang saat ini sangat digandrungi masyarakat telah resmi diangkat sebagai pekerja tetap pada akhir tahun 2017 lalu. Tepatnya pada 11 Desember 2017 telah ditandatangani sebuah kesepakatan hasil permufakatan panjang antara PT Alpen Food Industry dan para buruh yang diwakili oleh Ketua Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia (SGBBI) Panji Novembri. Perjanjian ini mengangkat beberapa poin untuk disepakati yang salah satunya yaitu diangkatnya 665 orang buruh dengan sebuah SK pengangkatan secara kolektif.

Sesuai amanah dalam UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, PT Alpen Food Industry pun telah berjanji untuk tidak memberikan sanksi atau hal lain kepada buruh atau pekerja yang melakukan mogok kerja selama dua bulan terakhir yang dimulai sejak bulan Oktober 2017. Upah sekaligus tunjangan lain yang merupakan hak buruh juga tidak akan mengalami pemotongan sepeser pun. Komitmen tersebut tentu sangat sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, sebagaimana tertera pada Pasal 144 UU Ketenagakerjaan:

Pasal 144

Terhadap Mogok Kerja yang dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 140, pengusaha dilarang :

  1. Mengganti pekerja/ buruh yang mogok kerja dengan pekerja/ buruh lain dari luar perusahaan; atau
  2. Memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apapun kepada pekerja/ buruh dan pengurus serikat pekerja/ serikat buruh selama dan sesudah melakukan mogok kerja.

Dimana ketentuan tentang hak buruh dalam hal melakukan mogok kerja pun telah dilindungi dengan perundang-undangan yang sama dalam pasal lainnya, yaitu

Pasal 137

“Mogok Kerja sebagai hak dasar pekerja/ buruh dan serikat pekerja/ serikat buruh dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan”

Dalam pasal-pasal di atas jelas bahwa melakukan mogok kerja merupakan hak bagi setiap pekerja atau buruh dalam sebuah perusahaan. Setiap pekerja berhak untuk berorganisasi atau berserikat dan dilindungi haknya sebagai buruh sesuai dengan hukum yang berlaku. Dalam pasal lainnya undang-undang ini juga mengatur tentang tata cara mogok kerja, berikut dengan hak-hak lain yang dimiliki buruh sebagai pekerja pada suatu perusahaan.

Keputusan mogok kerja ini sendiri lahir setelah dua kali perundingan antara pihak buruh dengan pihak perusahaan terkait tidak membuahkan hasil yang memuaskan. Para buruh yang awalnya hanya dikontrak hingga enam bulan ini terus menerima perpanjangan kontrak hingga beberapa kali.

Sementara dalam perundangn-undangan di atas telah jelas pula diatur bahwa perpanjangan kontrak hanya boleh diperpanjang sekali dalam satu tahun dan paling lama yaitu selama dua tahun. Selebihnya pekerja atau buruh yang bersangkutan harus diangkat menjadi pegawai tetap dalam perusahaan tersebut.

Mutasi dan rotasi pekerja akan dijalankan sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan dan kebutuhan perusahaan. Bahkan kedua belah pihak bersepakat menjalin komunikasi positif guna memperbaiki dan menambah produktivitas kerja serta kualitas produksi perusahaan.

Dengan mengabulkan seluruh tuntutan buruh dan mengangkat 665 orang buruh menjadi karyawan tetap PT AFI, merupakan suatu kemenangan buruh dalam memperjuangkan hak normatifnya sebagai pekerja, sekaligus contoh penegakan hukum di Indonesia. Namun, bukan berarti pengusaha dikalahkan. Dengan adanya komitmen buruh untuk bekerja lebih baik dan produktif, pengusaha juga akan diuntungkan.

Tinggalkan Balasan