BPJS Diputus Sepihak, Buruh AICE Protes Depan Pabrik dengan Physical Distancing

Bekasi-Sekitar 600 pekerja AICE melakukan aksi di depan pabrik AICE, PT. Alpen Food Industri, di Kawasan MM2100, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (3 April 2020). Buruh memprotes tindakan pengusaha yang tidak lagi memberikan upah, memutuskan BPJS Kesehatan pekerja dan berkampanye menolak RUU Cipta Kerja (Omnibus Law).

Dalam aksinya, buruh membawa berbagai poster tuntutan dan berbaris dengan jarak sekitar satu meter membentang panjang di depan pabrik. Aksi ini dilakukan dengan jaga jarak (physical distancing) untuk mengantisipasi penularan virus korona. Buruh juga mengenakan masker.

Tindakan perusahaan yang memutuskan BPJS Kesehatan pekerja dinilai bertentangan dengan Pasal 27 ayat (3) Pepres No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Hal ini juga mendatangkan bahaya bagi 600 pekerja di tengah masa pandemi yang tentu sangat membutuhkan asuransi kesehatan. Sejumlah buruh mengeluhkan istri yang akan melahirkan dan anak yang sakit-sakit, tetapi tidak dapat lagi menggunakan BPJS.

Yang anehnya, saat buruh mengecek di aplikasi JKN, buruh dinyatakan keluar dengan kemauan sendiri, padahal buruh tidak pernah merasa memberikan persetujuan apapun untuk keluar dari kepesertaan BPJS.

Permasalahan ini dilatarbelakang kondisi upah pekerja yang dinilai tidak sesuai dengan formula dalam PP Pengupahan, rendah dan menurun pada tahun 2016. Kondisi kerja yang tidak layak, khususnya untuk buruh perempuan hamil. Dalam satu tahun, terjadi 21 kasus keguguran yang meresakan para pekerja.

Kerja dengan kecepatan tinggi demi target tinggi menjadi beban bagi pekerja. Kecepatan kerja ini mulai terjadi pada tahun 2018, setelah buruh diangkat menjadi karyawan tetap. Pada awal tahun 2018, di situs resminya AICE menyatakan produksi es krim di pabrik Bekasi dapat mencapai 5 juta batang per hari.

Permasalahan upah telah dirundingkan sebanyak enam kali, buruh perempuan sebanyak tiga kali dan permasalahan kontrak sebanyak tiga kali. Kesemuanya tidak membuahkan hasil.

Sebelum pemogokan, buruh telah berusaha menawarkan kompromi dalam soal upah, namun perusahaan menolaknya. Akhirnya buruh mogok bekerja sejak 21 Februari 2020 yang bukan saja demi upah, tapi juga karena keresahan atas kondisi kerja yang buruk.

Mengingat semakin daruratnya nasib buruh, seruan boikot AICE menggema luas di media sosial. Banyak dukungan dari masyarakat yang menolak mengonsumsi es krim ini selama permasalahan buruh belum diselesaikan.

Baca juga: Di Tengah Wabah Korona, Buruh Tetap Aksi Dengan Jaga Jarak

Tinggalkan Balasan