Buruh AICE Serukan Pengusaha Patuh Hukum Indonesia di Car Free Day

Buruh AICE kembali melakukan aksi menyerukan agar perusahaan produsen es krim AICE, PT. Alpen Food Industry, patuh hukum yang ada di Indonesia. Aksi tersebut berlangsung dalam kegiatan Car Free Day di Kota Bekasi, 12 Juli 2020, yang diawali dengan berjalan kaki dari Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi. Produsen AICE yang berasal dari Singapura dan bermodal dari Tiongkok dinilai tidak melaksanakan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kondisi kerja yang melatarbelakangi aksi buruh AICE dapat disimak di https://fsedar.org/rangkuman-kasus-aice/ dan disimak di utas Twitter berikut ini:

https://twitter.com/sherrrinn/status/1252161990715305987?s=20

Aksi berlangsung sejak pukul 06.00 dan sempat didatangi oleh Satpol PP yang melarang segala bentuk aksi politik. Namun, pihak buruh menjelaskan mereka hanya ingin berolahraga pagi sambil membawa poster tanpa orasi dan membagikan selebaran.

“Kegiatan kami merupakan upaya untuk menuntut perbaikan K3 di perusahaan dan upaya agar buruh hamil tidak dipekerjakan malam hari, karena banyak terjadi kasus keguguran di perusahaan. Juga ada masalah upah. Total seluruh permasalahan ada 22 kasus,” jelas Fajar Juniarto, perwakilan pihak buruh.

Buruh juga melakukan jaga jarak (social distancing) dan mengenakan masker sesuai dengan protokol kesehatan. Aksi tersebut juga sempat dihentikan oleh Intel Polisi, namun kembali diperbolehkan karena tidak ada pembagian selebaran dan orasi politik. Aksi diakhiri pada jam 08.30 setelah membentangkan poster kampanye.

Aksi ini adalah salah satu bentuk kreativitas buruh untuk terus menyerukan #BoikotAice selama buruh masih diterlantarkan oleh pihak perusahaan. Buruh juga melakukan sejumlah aksi kreatif seperti menerbangkan layangan, menempelkan poster di dagangan dan membawa poster sambil menjadi tukang ojek.

Layangan boikot Aice, 1 Juli 2020

“Buruh memang mempersiapkan diri untuk berjuang dalam jangka panjang. Dalam hal ini, buruh belajar dari perjuangan buruh Samsung di Korea Selatan yang sudah berlangsung selama belasan tahun. Buruh bisa melakukan PHK, tapi tidak bisa membungkam suara buruh yang belum menyerah,” kata Sarinah, Juru Bicara Federasi Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (FSEDAR).

Sarinah juga menjelaskan, sampai saat ini perusahaan selalu memaksakan PHK dan tidak peduli dengan suara buruh.

“Buruh juga tidak akan menempuh jalan seperti ini apabila terjadi perundingan di mana pengusaha mau mendengarkan tuntutan buruh. Pihak buruh selalu terbuka dalam bernegosiasi, tapi bukan untuk diPHK, diabaikan dan dianggap seolah tidak pernah ada,” jelasnya.

Baca juga: Pengertian Negosiasi

Menurut FSEDAR, ada 20 jalan untuk menyelesaikan masalah ini, yakni:

  1. Pekerjakan Buruh hamil di siang hari (jangan dipekerjakan malam hari, beban kerja beratnya dikurangi, dan lakukan pemeriksaan atas banyaknya yang keguguran!
  2. Cuti haid jangan dipersulit dan tanpa syarat!
  3. Permudah pengobatan dan rujukan Faskes BPJS, jangan ada penolakan dalam memberikan rujukan, dan bebaskan buruh untuk memilih jalan pengobatannya tanpa sanksi yang merugikan!
  4. Batalkan Skorsing dan PHK sewenang-wenang!
  5. Batalkan Surat Peringatan (SP) sewenang-wenang!
  6. Cabut pasal-pasal Peraturan Perusahaan (PP) yang bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Buat Perjanjian Kerja Bersama!
  7. Batalkan mutasi dan demosi sewenang-wenang!
  8. Hentikan perlakuan atasan yang tidak manusiawi!
  9. Lindungi masyarakat/konsumen dari produk yang tidak sehat, karena diduga produksi tercemar microba dan tetap dijual!
  10. Angkat Buruh kontrak yang dipekerjakan di bagian produksi tetap menjadi buruh tetap, pekerjakan kembali mereka yang di-PHK!
  11. Hentikan diskriminasi dan pemberangusan serikat!
  12. Bayarkan bonus sesuai ketentuan yang disepakati bersama, dan jangan menipu dengan memberikan cek kosong dan cek tidak aktif!
  13. Naikkan upah sesuai ketentuan Undang-Undang dan berdasarkan kesepakatan dengan memenuhi unsur selisih UMK/UMSK, Golongan, masa kerja, jabatan, pendidikan, kompetensi dan tunjangan keluarga!
  14. Tentukan Struktur dan Skala Upah dengan terlebih dahulu menyepakati upah pokok bersama buruh/serikat, jangan ditentukan sepihak!
  15. Pecat Mediator Disnaker yang tidak netral!
  16. Tindak Polisi yang diduga tidak netral dan diduga melanggar PROTAP!
  17. Tindak tentara masuk pabrik yang diduga melanggar PROTAP!
  18. Tindak Manajemen yang diduga menghalangi dan menghambat pemogokan; dan diduga melakukan tindakan balasan atas pemogokan!
  19. Perbaiki dan pebaharui peralatan-peralatan dan sarana-sarana kerja di bagian-bagian tertentu yang masih manual (tradisional) sehingga beban kerja menjadi tidak berat dan tidak mengakibatkan hernia!
  20. Pemerintah harus melakukan investigasi atas dugaan terjadinya pencemaran lingkungan dari pembuangan pembersihan amoniak dan diduga masih ada kebocoran amoniak!
  21. Pemerintah harus melakukan pemeriksaan K3 secara benar, karena K3 belum diperiksa dengan benar dan baik.
  22. Hentikan target yang sewenang-wenang, perusahaan harus membuat target sesuai standar K3 yang berlaku!

1 tanggapan pada “Buruh AICE Serukan Pengusaha Patuh Hukum Indonesia di Car Free Day”

Tinggalkan Balasan