Buruh Anggota KASBI Gresik Dipenjara Tiga Bulan

0

Gresik –
 Dua orang pengurus Federasi Serikat Perjuangan
Buruh Indonesia-Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (FSPBI-KASBI), Abdul Hakam dan Agus Budiono dipenjarakan selama tiga bulan, Kamis (7/4/2016), di Lapas Banjarsari Gresik.

Abdul Hakam dan Agus Budiono 

di Lapas Banjarsari Gresik (Foto: Budy Bagong)


PT Petrokimia mengadukan
Hakam dan Budiono kepada pihak kepolisian atas tindakan menyampaikan
pendapat di muka umum sebagai suatu perbuatan tidak menyenangkan. Di pengadilan negeri Gresik, Abdul Hakam dan Agus
Budiono diputus bersalah dengan tuduhan melakukan tindak pidana perbuatan tidak
menyenangkan sebagaimana tercantum dalam pasal 335 ayat 1 dan dihukum 3 bulan
penjara.

Atas putusan tersebut,
pihak serikat, FSPBI-KASBI mengajukan banding sampai ditingkat Mahkamah Agung.
Namun, permohonan yang diajukan pada April 2014 itu ditolak, MA melalui surat
edarannya, memutuskan kasus yang hukumannya dibawah satu tahun diselesaikan di
tingkat pengadilan negeri.
Melalui surat bernomor 599/0.5.25/Epp.3/03/2016,
Abdul Hakam dan Agus Budiono dipanggil untuk menjalani hukuman penjara selama
tiga bulan.
Berkaitan dengan itu, salah
seorang pengurus FSPBI-KASBI Gresik, Budy Bagong dalam akun Facebook-nya mengunggah foto Abdul Hakam dan Agus Budiono di dalam kurungan. Itu
untuk membuktikan bahwa keduanya tetap semangat dan tidak menyerah memperjuangkan
hak-hak buruh.
Mengingat keduanya
adalah pencari nafkah dalam keluarga, kata Budy, FSPBI-KASBI akan menggalang
solidaritas baik dalam bentuk material maupun tenaga untuk mengantar anaknya ke
sekolah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *