Buruh Anggota PPMI Dikenai PHK, Pengusaha PT Setia Guna Selaras Langgar Hukum!

0
phk sepihak terhadap buruh SGS
Anggota PPA FSPMI PT SGS memperlihatkan surat PHK terhadap mereka yang dilakukan secara sepihak oleh pengusaha PT SGS. Foto: Ade / PPMI.

Solidaritas.net, Bekasi – Sebanyak 12 orang buruh anggota Persaudaraan Pekerja Anggota Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPA-PPMI) PT Setia Guna Selaras mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Atas PHK tersebut, buruh menilai, PHK ini adalah bagian dari proses pemberangusan serikat dan perusahaan telah melanggar hukum ketenagakerjaan dan kebebasan berserikat.

Walaupun sudah dijelaskan mengenai aturan PHK sesuai UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, namun pihak PT SGS tetap melakukan PHK tanpa alasan yang jelas dan tidak bersedia berunding.

Menurut buruh, PHK tersebut sama sekali tidak bisa dibenarkan, mengingat dalam pasal 151 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003 disebutkan:

“Dalam segala hal upaya telah dilakukan, tetapi PHK tidak dapat dihindari, maka maksud PHK wajib dirundingkan terlebih dahulu oleh Pengusaha dan Serikat Pekerja atau dengan pekerja apabila pekerja yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja.”

Lebih lanjut lagi disebutkan “apabila dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.”

Selain itu, hak mendirikan serikat telah diatur dan dilindungi oleh Undang-Undang. Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 tahun 2003 pasal 153 ayat 1 huruf f. Maka jelaslah PT SGS melanggar ketentuan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh. Dengan begitu PT SGS bisa diancam dikenai hukuman sesuai dengan Pasal 43 UU 21 tahun 2000.

Atas permasalahan ini, PPMI dalam siaran persnya menyatakan dan menuntut:

  1. PT SGS Melanggar UU 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan Pasal 59, Pasal 60, Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66.
  2. Pekerjakan kebali Pengurus dan anggota PPA PPMI PT SGS, yakni : Sdr. Ade Rusli dkk (12 orang).
  3. Manajemen PT SGS menjamin kebebasan berserikat bagi buruh/pekerja yang ingin mendirikan serikat pekerja sesuai dengan ketentuan UU 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh.
  4. Manajemen PT SGS segera meangangkat buruh kontrak dan buruh harian menjadi buruh
    5) Segera bayar upah pengurus dan anggota PPA PPMI PT SGS yang dikenai PHK sepihak atau dilarang bekerja oleh Manajemen sejak November 2015.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *