Buruh Bangunan di Langkat Tewas Akibat Kecelakaan, Pemberi Kerja Harus Bertanggungjawab

Langkat – Didi Yuriansyah (25) karyawan PT Hubei, warga Kelurahan Alur Dua, Gang Manggis Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, tewas terjatuh dari ketinggian 46 meter di proyek pembangunan PLTU 2 Sumut, Dusun VI Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Pangkalan Susu, Langkat, Minggu (7/5/2017) pada pukul 17.00 WIB. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, korban yang masuk shift Sore, saat itu bekerja di Boiler Unit 4 pada ketinggian 46 meter. Setelah menyelesaikan pekerjaannya, korban pun bermaksud hendak pulang.

Foto: Bill Jacobus di bawah lisensi CC BY 2.0

Diwaktu bersamaan, rekan kerjanya juga sedang mengemas dan membereskan perlengkapan dan barang-barang, juga bermaksud untuk pulang. Kemudian ketika korban hendak berpindah tempat untuk turun sambil mengaitkan body harnes, kakinya tersandung. Naas body harnes yang melekat pada tubuhnya tidak sempat terpasang di rangka bangunan boiler. Akibatnya dia terjatuh dari ketinggian 46 meter hingga ke tanah. Menyaksikan peristiwa tersebut, rekannya membawa korban ke Poliklinik Pertamina Pangkalan Susu untuk dapat pertolongan, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.

Meninggalnya seorang pekerja ketika melaksanakan pekerjaannya merupakan kecelakaan kerja. Adapun pengertian mengenai kecelakaan kerja berdasarkan Pasal 1 Angka 3 Permenaker No. 44 Tahun 2015 yaitu kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Kemudian, pihak perusahaan wajib memenuhi hak-hak pekerja tersebut melalui ahli warisnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau sesuai perjanjian kerja sebagaimana disebutkan dalam Pasal 61 Ayat (5) Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Bagi pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja berhak mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Jaminan kecelakaan dan kematian tersebut dibayarkan kepada ahli warisnya berupa penggantian biaya pengangkutan peserta kecelakaan kerja, santunan kematian sebesar 60% x 80 x upah sebulan, santunan berkala 24 x Rp. 200.000, biaya pemakaman sebesar Rp. 3.000.000, dan beasiswa pendidikan anak yang masih sekolah sebesar Rp. 12.000.000. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Permenaker No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pekerja Harian Lepas, Borongan, dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada Sektor Usaha Jasa Konstruksi.

Tinggalkan Balasan