Banten- Ribuan buruh di Banten melakukan aksi tutup tol selama 5 jam, Kamis(24/11). Buruh memprotes pengabaian rekomendasi Walikota dan Bupati , dan PP 78/2015 dalam penetapan UMK 2017.
Buruh Banten saat tutup tol (Foto: Ocid) |
Sekitar pukul 12.00 WIB ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Banten Darurat Upah (ABDU), mulai menguasai jalan raya Serang dan merangsek menuju pintu tol Bitung. Akibatnya, ruas jalan di kawasan Tangerang lumpuh total.
Tidak hanya menutup tol, buruh juga melakukan sweeping dan menghadang bus perusahaan yang akan menjemput buruh.
Sekitar pukul 16.30 WIB, koordinator lapangan dan pimpinan serikat pekerja diajak bermusyawarah oleh Kapolres Kota Tangerang,
Aparat meminta buruh membuka blokir jalan dan membubarkan diri.
Dalam kesempatan itu, para pimpinan serikat buruh bersedia membubarkan massa, asal dipertemukan dengan Plt. Gubernur Banten.
Hingga akhirnya diperoleh kesepakatan, tanggal 28 November 2016 mendatang para pimpinan serikat pekerja akan ditemui Plt. Gubernur Banten di Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B) Serang. Buruh pun mendesak, Plt Gubernur Banten bersedia merevisi UMK di Provinsi Banten.
Akhirnya buruh membubarkan aksi sekitar pukul 17.00 WIB, setelah menutup jalan tol selama 5 jam.
Salah seorang peserta aksi, Ocid mengatakan aksi kali ini mereka lakukan agar pemerintah mau menanggapi tuntutan buruh.
“Bagi saya aksi tutup tol adalah langkah konkrit karena aksi tanpa adanya penekanan pada objek vital itu tidak akan mempengaruhi pembuat kebijakan yaitu pemerintah untuk menanggapi tuntutan buruh.”
Seperti diketahui, Gubernur Banten telah menetapkan kenaikan upah di Provinsi ini pada 23 November 2016. Berikut besaran upah di Kabupaten/Kota Banten:
1. Kota Serang Rp2.866.595
2. Kabupaten Lebak Rp2.127.112
3. Kabupaten Pandeglang Rp2.164.979
4. Kabupaten Tangerang Rp3.270.936
5. Kota Cilegon Rp3.331.997
6. Kabupaten Serang Rp3.258.866
7. Kota Tangerang Rp3.295.075
8. Kota Tangerang Selaatan Rp3.270.936