Solidaritas.net, Bandung – Sebelumnya dalam aksi unjuk rasa menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan di Rancaekek, Kamis (5/11/2015), ribuan buruh dari sepuluh serikat berencana memblokir pintu Tol Cileunyi. Namun rencana blokir tol itu gagal karena adanya petugas kepolisian yang sudah bersiap-siap melakukan penghadangan.
Padahal, sebelumnya para buruh berencana melakukan pemblokiran gerbang tol Cileunyi. Bahkan, para buruh dari Kabupaten Sumedang tersebut sempat menghimpun kekuatana dengan cara berjalan kaki menjemput rekan-rekan sesama buruh di Kawasan Industri Rancaekek dan Cicalengka.
Kegagalan blokir tol itu bermula saat sebanyak 650 personel polisi sudah bersiap-siap menghadang para buruh yang akan melakukan aksi tutup gerbang tol Cileunyi. Sejak pagi, polisi memang sudah bersiap di Jalan Raya Rancaekek yang berjarak sekitar dua kilometer dari pintu tol. Mengetahui keberadaan polisi, sebelum sampai di lokasi blokade Polisi, para buruh mengurungkan niatnya dan memilih kembali pulang.
Kapolres Bandung, AKBP Erwin Kurniawan didampingi Kasatlantas Polres Bandung, AKP Eko Munarianto mengatakan, pihaknya memang sudah mempersiapkan 650 personel dari Shabara Polres Bandung dibantu oleh Polda Jabar. Selain itu, diterjunkan juga satu unit mobil water canon dan 30 kendaraan pengendali masa.
“Mereka buruh dari Sumedang, tapi memasuki wilaya hukum kami, jadi kami yang melakukan pengamanan,” katanya dilansir dari Pojoksatu.id, Jumat(6/11/2015)
Mengenai adanya isu jika para buruh akan melakukan pemblokiran Jalan Tol Cileunyi, Erwin mengatakan blokir tol itu memang tidak akan terjadi. Pasalnya pihak Polres Bandung sebelumnya sudah melakukan arahan kepada pengunjuk rasa dan telah berkoordinasi dengan Polres Sumedang.
“Alhamdulillah tidak ada pergerakan ke arah tol. Semuanya jalan aman dan kondusif. Seperti arahan yang sudah kami sampaikan sebelumnya. Kami sudah mengimbau kepada para pengunjuk rasa agar tidak mengganggu ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas saat koordinasi dengan Polres Sumedang kemarin,” ujar Erwin.
Di sela-sela aksi, Pojoksatu.id mewawancarai Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Sumedang, Guruh Hudyanto yang mengatakan, penerbitan PP No 78/2015 tentang pengupahan tersebut sangat tidak berpihak kepada para pekerja dan buruh. Sehingga dia menyayangkan kebijakan pemerintah yang tidak tepat dengan kondisi saat ini.
“Kami meminta PP 78 ditangguhkan dulu. Jika KHL itu dibentuk dan ditinjau selama lima tahun bagaimana hidup kami? Sedangkan satu tahun pun saja belum dapat memenuhi kebutuhan hidup yang layak, dan itu hitungan buruh yang masih lajang,”tutur Guruh.