
Solidaritas.net, Kota Cimahi – Ribuan buruh bergerak dari PT Kahatex, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, pukul 9.30 menuju Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi, Jalan Raden Demang Hardjakusumah, Kamis (19/11/2015). Buruh melakukan aksi long march untuk menuntut upah minimum kota (UMK) sebesar Rp 3,6 juta.
Sepanjang perjalanan, buruh mengajak rekan-rekannya untuk terlibat dalam aksi mogok dan mengepung Pemkot Cimahi.
“KASBI dan Gabungan aliansi/serikat buruh dari Gerakan Aksi Reformasi Upah Kota (Garuk) akan melumpuhkan produksi dan mengepung kantor Kota Cimahi,” Ketua Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI) kota Cimahi, Minardi, dikutip dari Pojoksatu.com.
Buruh juga merencanakan aksi mogok yang dimulai hari ini selama tiga hari ke depan.
“Semua buruh harus jalan kaki sampai ke pemkot, tidak ada yang pulang ditengah jalan,” ujar pengurus Kasbi Kota Cimahi Siti Eni, dikutip dari Okezone.com.
Pada pukul 18.00, UMK Cimahi akhirnya sudah direkomendasikan tanpa perwakilan buruh, namun pihak Pemkot Cimahi menolak membeberkan berapa besaran UMK tersebut. Nilai UMK diserahkan ke Gubernur Jawa Barat dan akan ditetapkan pada tanggal 21 November 2015.
Dikutip dari Pikiran Rakyat, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kota Cimahi, Hendra W Soemantri menjelaskan, angka UMK 2016 Cimahi sudah ditetapkan dalam rapat pleno DPK Cimahi meski tanpa kehadiran perwakilan buruh.