Solidaritas.net, Bogor – Setelah melakukan perundingan bipartit berkali-kali, akhirnya Ikatan Serikat Buruh Indonesia (ISBI) Bogor berhasil membuat Perjanjian Bersama (PB) dengan pihak pengusaha PT. Asalta Mandiri Agung dan PT. Asalta Surya Mandiri di Jl Roda Pembangunan Cibinong, Bogor. Pada bulan April lalu, ISBI berencana akan menggeruduk PT Asalta jika tidak kunjung memenuhi tuntutan buruh.

PB ini diharapkan dapat menjadi alat yang melindungi buruh dari pihak pengusaha yang kerap mengabaikan hak-hak buruhnya ini.
ISBI menuntut hal sebagai berikut:
- Tetapkan seluruh karyawan status PKWT (kontrak) menjadi status PKWTT (Karyawan Tetap) di PT. Asalta Mandiri Agung & PT. Asalta Surya Mandiri.
- Laksanakan Upah Minimum Kelompok Usaha III sebesar Rp. 3.110.000,-.
- Bayarkan hak pesangon seluruh pekerja (14 orang) yang telah dikenai pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dalam PB telah dipaparkan bahwa pihak perusahaan siap mengangkat pekerja berstatus PKWT (Kontrak) menjadi PKWTT (tetap) secara bertahap dimulai pada 20 Mei sampai Desember 2015. Gelombang pertama pengangkatan status menjadi PKWTT untuk buruh yang sudah bekerja 10-14 tahun akan dilaksanakan pada Mei-Juni. Gelombang kedua untuk buruh yang sudah bekerja selama 6-9 tahun akan dilaksanakan pada Juli-September. Gelombang ketiga untuk buruh yang sudah bekerja selama 3-5 tahun akan dilaksanakan pada Oktober-Desember.
Namun kehendak mengangkat status ini disertai persyaratan yaitu pihak pengusaha akan memotong waktu kerja buruh selama 3 tahun. Misalnya, buruh sudah bekerja selama 10 tahun maka akan dikurangi 3 tahun yang artinya sisa waktu kerja buruh selanjutnya adalah 7 tahun dengan status karyawan tetap.
Salah seorang buruh operator produksi PT Asalta, Abdul K khawatir pengusaha bersiasat melakukan PHK terhadap buruh yang masa kerjanya tiga tahun, sehingga pengusaha tidak perlu mengeluarkan pesangon.
Mengenai tuntutan upah, para buruh masih diupah sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bogor yaitu Rp. 2.655.000. Sedangkan, buruh yang di PHK tanpa pesangon belum mendapatkan haknya karena pesangon masih dalam proses persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung. Adapula yang masih dalam tahap mediasi di Disnaker Kab Bogor.
Sedangkan, bagi para buruh yang meninggal akibat tertimpa pohon pada bulan Januari lalu, pihak pengusaha bersedia membayar pesangonnya terhadap ahli waris sesuai sebesar dua kali Perhitungan Masa Tenaga Kerja (PMTK). Sebelumnya, pengusaha menyicil pembayaran pesangon hingga lima kali setiap tanggal.
PB ini akan didaftarkan ke PHI di Bandung agar memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat.