Solidaritas.net, Karawang- Setelah dikenai pemutusan hubungan kerja (PHK) menjelang May Day lalu, puluhan buruh Serikat Pekerja Anggota-Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa PT. Sharp Semiconductor Indonesia (SPA-FSPS PT. SSI) mendatangi perusahaan dan bersikeras ingin kembali masuk kerja setelah sebelumnya melayangkan surat penolakan PHK, Senin (4/5/2015). Hal itu dilakukan karena telah ada anjuran dari pihak Disnaker Karawang agar mengangkat status buruh dari PKWT (Kontrak) menjadi PKWTT (karyawan tetap) bukan justru dikenai PHK..
Aksi dimulai sejak pukul 07.00-11.00 WIB oleh para buruh shift A dan dikawal oleh beberapa aparat kepolisian. Tidak ada kekerasan, hanya saja pihak perusahaan menghalangi mereka masuk kerja karena dianggap bukan karyawan PT SSI setelah di PHK secara sepihak pada beberapa hari yang lalu.
Buruh-buruh yang di PHK adalah pekerja berstatus kontrak yang sedang menuntut haknya menjadi pekerja tetap. Sudah melalui proses mediasi, namun satu minggu kemudian setelah menerima anjuran disnaker yang menganjurkan demi hukum beralih status menjadi PKWTT, pengusaha justru memberikan surat PHK.
Berdasarkan hal itu, SPA-FSPS PT.SSI melayangkan Surat Pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa kepada instansi-instansi terkait, surat permohonan audiensi dengan Kepala Disnaker sebagai bentuk pertanggungjawaban pihak pemerintah terhadap warga negara Republik Indonesia. Aksi unras direncanakan akan dilaksanakan pada Kamis (7/5/2015).
Tahun 2013 PHK massal dilakukan terhadap 273 buruh, saat itu sebanyak 220 buruh PT Sharp dikenai PHK, sedangkan 53 buruh lainnya diperbolehkan kerja dan akan diangkat status kerjanya dari PKWT menjadi PKWTT dengan jangka waktu 10 bulan sejak dibuatnya Perjanjian Bersama (PB). (Baca juga: Ingkari PB, PT Sharp Semiconductor Indonesia PHK 53 Buruh)
Berdasarkan PB yang telah dibuat, seharusnya pada Juni 2014 lalu para buruh ini sudah selayaknya diangkat statusnya menjadi PKWTT namun PB tersebut di-addendum oleh Federasi Serikat Pekerja Metal (FSPMI) dimana kontrak diperpanjang hingga Juni 2015 dengan alasan para buruh belum layak diangkat menjadi karyawan tetap. FSPMI memiliki wewenang melakukan addendum karena PB tersebut dibuat saat para buruh masih berada di serikat FSPMI di tahun 2013 lalu yang dikemudian hari para buruh ini memutuskan pindah serikat ke SPA-FSPS karena ingin lebih leluasa memperjuangkan nasib buruh kontrak.
Sekretaris SPA-FSPS PT. SSI, Agus Basari mengatakan “mereka adalah pejuang sejati yang tidak pernah lelah walau harus mengulang perjuangan yang sama. Ini merupakan akibat dari addendum biadab sang pelacur kapitalis.”