Gresik – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Perhutanan Indonesia (FSP Kahutindo) Kabupaten Gresik menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Jawa Timur, Rabu (08/06/2016). Mereka berunjuk rasa untuk memberikan dukungan kepada salah seorang rekan mereka, Fachrudin Isnaini, yang tengah menjalani persidangan. Buruh itu dilaporkan manajemen bekas perusahaannya, PT Primergy Solution, karena dituduh telah membocorkan rahasia perusahaan tersebut.
Buruh FSP Kahutindo Gresik berorasi dalam aksi demo. Foto: Kompas.com |
Manajemen perusahaan yang beralamat di Jalan Tridarma, Kawasan Industri Gresik tersebut menuntut Fachrudin secara pidana, setelah tersangka pindah kerja ke PT Metro Abadai Raya di Kecamatan Manyar, Gresik. Buruh itu pun didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena diduga telah membocorkan rahasia bekas perusahaannya. Kedua perusahaan itu bergerak di bidang usaha yang sama dalam penyulingan oli bekas jadi solar.
Massa buruh sendiri datang untuk memberikan dukungan kepada Fachrudin dalam kasus ini, karena mereka merasa khawatir hal tersebut dapat menimpa mereka di masa mendatang. Mereka pun meminta agar majelis hakim agar menangani kasus itu dengan seadil-adilnya.
“Jadi kami berharap, hakim dapat bertindak tegas dan memutuskan secara adil supaya buruh tidak lagi diperlakukan semena-mena,” ungkap Ketua FSP Kahutindo Gresik, Jayuli kepada wartawan, seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (16/06/2016).
Persidangan itu dipimpin oleh hakim I Putu Gede Astawa dengan jaksa penuntut umum R Akmal. Massa buruh sempat diperkenankan masuk ke dalam ruang sidang PN Gresik untuk mengikuti sidang, dan kemudian membubarkan diri secara tertib setelah sidang selesai. Sidang itu pun belum menjatuhkan vonis, karena masih mendengar kesaksian dari saksi.
Mengenai rahasia perusahaan ini, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Namun, pihak perusahaan pun tidak bisa semena-mena menuntut pekerja atau mantan pekerjanya secara pidana dengan tuduhan telah membocorkan rahasia perusahaan, jika hal tersebut tidak diatur dalam perjanjian kerja antara perusahaan dengan pekerja.