Buruh di Boyolali Dipaksa Sepakati Penangguhan Upah

buruh tolak penangguhan upah
Buruh tolak penangguhan upah (Foto ilustrasi). © indonesiarayanews.com.

Solidaritas.net, Boyolali – Diduga beberapa perusahaan yang tergabung dalam PT Pan Brother Group dan PT Eco Zmart Garment Indonesia di Boyolali memaksa buruh untuk segera menandatangani surat penangguhan upah. Buruh dipaksa menyetujui upah sementara tahun 2016 sebesar Rp 1.335.500, padahal UMK di Boyolali pada tahun 2016 sudah ditetapkan yaitu sebesar Rp 1.403.500.

Menurut kabar yang berkembang, ada sembilan perusahaan di Boyolali melakukan pemaksaan terhadap buruh untuk menandatangani surat penangguhan. Kesembilan perusahaan tersebut adalah perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam PT Pan Brother Group dan PT Eco Zmart Garment Indonesia.

Perusahaan beralasan, penangguhan upah dilakukan karena adanya penetapan UMK berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Padahal sangat jelas, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dalam menetapkan besaran UMK tidak mengacu pada PP Pengupahan.

Melainkan mengacu pada Pergub dengan mempertimbangkan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Melalui Surat Keputusan (SK) No.560/66 tahun 2015, Ganjar Pranowo menetapkan upah di Boyolali sebesar Rp 1.403.000. Beberapa daerah yang menggunakan mekanisme PP Pengupahan hanya di Demak, Wonosobo, dan Pati.

Menanggapinya, buruh yang tengah mendampingi Pimpinan Basis Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh (PB GSPB) PT Cartinie Lingeria Indonesia, Boyolali, Indra Prasetya mengatakan, penangguhan upah hanyalah akal-akalan pengusaha di Boyolali.

“Memang ada penetapan berdasarkan PP No.78 tahun 2015, tapi tetap harus melalui Gubernur dan memang sebelumnya beredar kabar bahwa Presiden memberi mandat kepada seluruh Gubernur untuk menentukan UMK berdasarkan PP Pengupahan. Tetapi, untuk di Jawa Tengah, Gubernur mengabaikan PP Pengupahan dan menentukan UMK berdasarkan Pergub dengan mengacu pada angka Kebutuhan Hidup Layak. Tidak ada keputusan resmi yang menyatakan kenaikan UMK Boyolali 2016 sebesar Rp 1.335.500,” tegasnya saat dihubungi Solidaaritas.net, Kamis (31/12/2015).

Sedangakn juru bicara F-SEDAR, Andri Yunarko dengan mengutip pemberitaan Harianjogja.com, pada akun facebooknya Andri menulis, PT Pan Brothers di Desa Purwosuman, Sidoharjo, Sragen, tidak mengikuti SK Gubernur Jawa Tengah (Jateng) No. 560/66/2015 yang menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) Sragen 2016 senilai Rp1.300.000/bulan. Perusahaan yang bergerak di bidang garmen itu bersedia membayar gaji lebih dari 3.000 karyawan senilai Rp1.232.075/bulan yang mengacu PP No. 78/2015 tentang Pengupahan.

Tinggalkan Balasan