Buruh Dikenai PHK Akibat Menolak Mutasi

0
mahkamah agung
Foto: gedung Mahkamah Agung. © mahkamahagung.go.id

Solidaritas.net, Makassar – Seorang buruh Toko Makasar Buah yang bernama Lenny Christiani, menggugat pemilik perusahaan ke PHI Makasar akibat tidak berkenan dengan keputusan mutasi atas dirinya, dari posisi staff administrasi menjadi staff pramuniaga. Di toko yang berkedudukan di kota Makassar tersebut, Lenny Christiani diupah dengan gaji sebesar 1,8 juta rupiah per bulan.

Perselisihan terkait mutasi ini timbul ketika Lenny mendapatkan perintah untuk mutasi jabatan dan posisi berdasarkan surat keputusan nomor 001/Toko/MKSBUAH/2014 pada tanggal 10 April 2014. Lenny yang telah bekerja di toko tersebut sejak 11 April 2009 menolak mutasi tersebut dengan alasan pemindahan posisi dirinya tidak sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati kedua belah pihak. Atas penolakan tersebut, Lenny di-PHK tanpa pesangon oleh pemilik Toko Buah Makassar karena dianggap mangkir dari pekerjaan.

Akhirnya Lenny pun melayangkan gugatan ke PHI Makasar atas pelanggaran perjanjian kerja. Setelah memeriksa perkara, Majelis Hakim PHI Makasar memutuskan untuk menghukum Toko Makasar Buah membayar uang pesangon kepada Lenny, sebesar 2 kali ketentuan pasal 156 ayat (2), membayar uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan pasal 156 ayat (3), serta membayar uang penggantian sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) dalam UU no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kompensasi sejumlah 27,1 juta rupiah tersebut tertuang dalam keputusan PHI Makassar nomor 16/PHI.G/2014/PN.Mks tertanggal 19 Agustus 2014.

Majelis Hakim PHI Makasar berpendapat bahwa mutasi yang dilakukan oleh Toko Makasar Buah tersebut dianggap sebagai pelanggaran perjanjian kerja, sehingga berlaku ketentuan dalam pasal 169 pada UU no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Lain halnya dengan pendapat yang dikemukakan oleh Mahkamah Agung ketika perkara ini diajukan kasasi, Mahkamah Agung melalui putusan nomor 638 K/Pdt.Sus-PHI/2014 tertanggal 27 November 2014, menilai bahwa perbuatan Lenny Christiani menolak mutasi merupakan pelanggaran indisipliner, sehingga berlaku ketentuan dalam pasal 161 pada UU no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, Mahkamah Agung menghukum Toko Makasar Buah untuk membayarkan uang pesangon sebesar 1 kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) dalam UU no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sejumlah 16,2 juta rupiah.

Putusan Mahkamah Agung ini dinilai janggal, sebab jika mengacu pada pasal 161 dalam UU no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka Lenny Christiani seharusnya mendapatkan peringatan pertama, kedua dan ketiga secara berturut-turut. Sementara Lenny Christiani sendiri belum pernah mendapatkan surat peringatan apapun sebelumnya hingga dirinya menerima surat keputusan mutasi.

Sumber: Website Mahkamah Agung

Editor: Andri Yunarko

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *