Buruh Digampar untuk Berangus Protes

0

Pada hari Minggu, 9 April 2017, aksi piket buruh Panarub Dwikarya dibubarkan paksa oleh aparat keamanan di Tugu Adipura Tangerang. Aksi yg terdiri dari sebagian besar buruh perempuan ini diikuti pula oleh buruh Victory Chingluh Indonesia (VCI) dan Panarub Industry (PI).

Buruh digampar oleh polisi.

Tak hanya itu, aparat keamanan yg terdiri dari Satpol PP Tangerang dan Kasat Intel Polres Tangerang pun merampas poster-poster  dan membentak kerumunan massa.

Ketika perwakilan buruh, Emelia Yanti, berupaya menjelaskan aksi kepada aparat keamanan, ia malah digampar Kasat Intel Polres Tangerang, Danu Wiyata.

Menurut Koordinator Buruh PT Panarub Dwi Karya, Kokom Komalawati, penamparan itu terjadi aktivis buruh perempuan dari PT Panarub melakukan unjuk rasa. Tidak berapa lama muncul polisi dan petugas Satuan Polisi Paling Pamong Praja.

Petugas meminta agar massa unjuk rasa bubar. Permintaan itu terkait dengan adanya aturan baru yang dikeluarkan Pemerintah Kota Tangerang melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 02/2017 tentang larangan aksi pada hari Sabtu dan Minggu.

Dalam tayangan video amatir terlihat Emilia sempat beradu mulut dengan pelaku. Emilia berbicara dengan nada tinggi untuk memprotes tindakan petugas keamanan. Saat itulah tangan kanan Danu melayang dan mendarat di pipi Emilia.

Kepala Kepolsian Resor Tangerang Kota Komisaris Besar Harry Kurniawan meminta maaf kepada masyarakat atas insiden penamparan tersebut.

“Kami menyesalkan kejadian tersebut dan memohon maaf atas ketidaknyamanan terhadap peristiwa tersebut,” kata Harry.

“Propam Polres sedang melakukan pemeriksaan terkait hal tersebut untuk mengambil langkah-langkah sesuai aturan yang berlaku,” kata Harry.

Seperti diketahui, setiap minggu buruh pembuat sepatu Adidas dan Mizuno di Panarub Dwikarya melancarkan aksi piket. Aksi ini sudah berlangsung lima tahun, seumur dgn kasusnya. Pemerintah gagal melindungi hak buruhnya dan membiarkan pemilik merek serta Grup Panarub berbuat sewenang-wenang.

Bulan ini, Walkot Tangerang mengeluarkan Perwal 02/2017 tentang larangan aksi di hari Sabtu dan Minggu. Tidak ada alasan kuat keluarnya aturan tersebut, kecuali ambisi merampas kebebasan berpendapat dan berekspresi. Buktinya, kegiatan hiburan di Tugu Adipura dengan menggunakan alat pengeras suara, dibiarkan saja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *