Empat buruh PT Fajar Mitra Indah “FamilyMart” melaporkan Bank Mandiri ke Ombudsman atas dugaan praktek maladministrasi terkait adanya setoran tunai yang mengatasnamakan buruh di rekening mereka. Para buruh yang didampingi oleh Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jakarta, mendatangi Ombudsman Jakarta Raya pada Jumat, 20 September 2019.
Setelah menyadari adanya penambahan jumlah dana pada rekening pada 7 April 2019, pihak buruh telah berusaha mengklarifikasi permasalahan ini kepada Bank Mandiri, termasuk meminta bukti setoran. Namun, pihak Bank Mandiri mengabaikan permasalahan ini.
Dalam catatan di rekening koran, transaksi terjadi pada tanggal 15 Maret 2019 dengan setoran tunai berjumlah Rp.28.296.905,00, Rp.65.276.027,00, Rp.7.675.878,00 dan Rp.15.351.756,00 masing-masing di rekening empat buruh.
“Siapa yang melakukan penyetoran tunai sesungguhnya, sudah berkali-kali kami tanyakan ke Pihak Bank Mandiri, tapi pihak bank tidak mau memberikan informasi yang jelas,” kata Kadi Hidayatullah, perwakilan buruh.
Masalah berlanjut ketika pada 29 April 2019, buruh menerima surat pemutusan hubungan kerja (PHK) dari PT. Fajar Mitra Indah yang mengklaim dana tersebut adalah uang pesangon dan sisa kontrak.
“Tapi anehnya, PT Fajar Mitra Indah tidak melampirkan bukti pembayaran apapun dalam surat,” kata Saiful, Divisi Advokasi PBHI Jakarta selaku penasehat hukum. Baca juga: Protes PHK, Buruh Demo FamilyMart Tebet
Namun di sisi lain, pihak perusahaan meminta buruh yang ingin mengembalikan dana tersebut ke rekening perusahaan harus menunjukkan bukti transfer pengembalian.
“Pihak kami bersedia mengembalikan uang pesangon tersebut karena kami memang menolak PHK, tapi sebelum itu Bank Mandiri atau pihak penyetor yang sebenarnya harus bisa menunjukkan bukti setoran tunainya,” jelas Saiful.
Pada September 2018, pihak perusahaan pernah melakukan pembayaran pesangon, namun kala itu tidak ada keanehan dalam transaksi. Pembayaran dilakukan melalui transfer dengan nama pengirim dana yang jelas, sehingga buruh yang menolak PHK langsung dapat mengembalikan dana ke perusahaan.
“Nah, kenapa saat ini berbeda dan tidak melalui prosedur seperti yang pernah sebelumnya dilakukan. Inilah kejanggalannya. Dalam hal ini, Bank Mandiri harus bertanggungjawab kenapa bisa memfasilitasi setoran tunai yang menggunakan identitas orang lain?” imbuhnya. Baca juga: KSPB: Boikot FamilyMart Harus Semakin Masif
Bank Mandiri diduga telah menyalahi ketentuan Pasal 8 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana yang mengatur perintah transfer dana harus memuat sekurang-kurangnya informasi mengenai identitas pengirim asal, identitas penerima, identitas penyelenggara penerima akhir, jumlah dana dan jenis mata uang yang ditransfer, tanggal perintah transfer dana; dan informasi lain yang menurut peraturan perundang-undangan yang terkait dengan transfer dana wajib dicantumkan dalam perintah transfer dana.
Identitas pengirim asal meliputi sekurang-kurangnya nama dan nomor rekening atau sekurang-kurangnya nama dan alamat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saiful mengatakan pihaknya berharap agar Ombudsman Jakarta Raya melakukan pemeriksaan atas dugaan praktek maladministrasi yang dilakukan oleh Bank Mandiri selalu Bank BUMN dan menerbitkan rekomendasi.