Solidaritas.net, Surabaya – Setelah melalui perundingan yang alot oleh Dewan Pengupahan dan diiringi aksi unjuk rasa menuntut kenaikan upah oleh para buruh selama seminggu terakhir, akhirnya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2015 se-Jawa Timur disahkan juga oleh Gubernur Jatim Soekarwo. Besaran UMK Jatim 2015 itu telah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Jatim Nomor 72 Tahun 2015 yang telah ditandatangani pada Jumat (21/11/2014).
“Hidup buruh…! Hidup buruh…!” teriak ribuan buruh yang berunjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, ketika perwakilan buruh berunding dengan Pemerintah Provinsi Jatim pada Kamis (20/11/2014) malam, dilansir dari Detik.com.
UMK Jatim 2015 ini pun mencatat sejarah, karena nilainya lebih tinggi dari UMK DKI Jakarta. Buruh menyambutnya dengan gembira, meski sebenarnya kenaikan tersebut belum sesuai dengan tuntutan mereka. Saking gembiranya, ribuan buruh pun merayakannya dengan memutar musik dangdut cukup kencang dan menyulut kembang api.
UMK Jatim 2015 dengan nilai paling tinggi adalah Rp 2.710.000, yang merupakan UMK Surabaya. Jumlah tersebut naik sebesar Rp 510.000 dari UMK 2014 sebesar Rp 2.200.000, atau naik sekitar 23 persen. Angka itu sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan UMK DKI Jakarta 2015 yang hanya Rp 2.700.000. Kenaikan paling besar terjadi pada UMK Mojokerto, dari Rp 2.050.000 pada 2014 menjadi Rp 2.695.000 pada 2015, atau naik sekitar 31 persen.
“Jatim mencatatkan sejarah. UMK di Jatim lebih tinggi dibandingkan dengan Jakarta. Oleh karena itu, melalui perwakilan saudara yang tergabung dalam tim 15, telah kita sampaikan, kita telah melakukan upaya, perjuangan, demi memperjuangkan kesesejahteraan semua,” ujar Kardi, salah seorang perwakilan buruh saat menyampaikan hasil keputusan tersebut.
Menurut Kardi, sebelum kenaikan BBM, UMK Surabaya rencananya hanya naik menjadi sebesar Rp 2.464.000. Kemudian, Soekarwo membulatkannya menjadi Rp 2.500.000. Namun, setelah melalui proses perdebatan yang panjang dengan Pemerintah Provinsi Jatim, Soekarwo akhirnya menetapkan kenaikan BBM tersebut dikonversi dengan inflasi.
“Mohon maaf, tapi ini perjuangan belum selesai. Angka tertinggi di Jatim melampaui ibu kota republik ini. Kalau angka Rp 2.700.000 oleh Gubernur DKI Jakarta. Di Jatim angka tertinggi Rp 2.710.000,” tambah Kardi lagi, yang saat itu berbicara dengan didampingi oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Timur Edi Purwinarto.
“Inilah proses yang diambil Pak Gubernur. Sehingga dengan demikian kami bersama tim 15 merekomendasikan seperti yang disampaikan Pak Kardi,” ucap Edi pula menjelaskan bahwa pengambilan angka UMK Jatim 2015 itu sudah menjani proses yang ada dalam perundingan antara Pemerintah Provinsi Jatim dengan Dewan Pengupahan dan perwakilan buruh.
Dengan telah ditetapkannya UMK Jatim 2015 tersebut, ribuan buruh yang sebelumnya berunjuk rasa pun mulai kembali ke daerahnya masih-masing dengan menaiki bus dan mengendarai sepeda motor. Namun, tetap saja perjuangan para buruh belum selesai sampai di sini, karena masih banyak hak-hak buruh yang harus terus diperjuangkan.