Abdul Hakam. Kredit: Sarinah (CC-BY-SA-3.0) |
Aktivis Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Abdul Hakam, berorasi di depan kantor Bupati Gresik, 25 Agustus 2016. Dalam aksinya, KASBI menuntut pencabutan PP Pengupahan, penegakan aturan ketenagakerjaan dan penanganan kasus perburuhan yang masih mandeg di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
Meskipun hampir setahun telah berlalu sejak pengesahan PP Pengupahan tersebut, buruh masih terus berupaya menuntut pembatalan peraturan yang menetapkan kenaikan upah berdasarkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi ini. Kenaikan upah tahun 2016 dibatasi hanya sebesar 11,5 persen di seluruh Indonesia akibat dari penerapan PP No. 78/2016.
Hakam meminta ketegasan Bupati Gresik dalam mendesak pemerintah pusat membatalkan PP Pengupahan. (Sr)