Jakarta – Seratusan buruh yang tergabung dalam Komite Solidaritas untuk Perjuangan Buruh (KSPB) mendatangi PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB), perusahaan distributor Mitsubishi, yang berlokasi di Pulo Gadung, Jakarta Utara, Jumat (23/11/2018).
Buruh memprotes pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi terhadap 73 buruh outsourcing/kontrak di gudang spare part Mitsubishi, PT Senopati Fujitrans Logistic Services (PT SENFU) yang beralamat di Jalan Madura, Kawasan MM2100, Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Buruh terlihat membawa spanduk yang bertuliskan “Pengusaha Jepang Tidak Patuh Hukum; Mitsubishi dan Toyota Tidak Punya Moral Kode Etik; Menaker Tertibkan Jajaran Kau.” dan memenuhi gerbang depan PT KTB.
PHK terjadi setelah buruh mendirikan serikat pekerja yang bernama Serikat Pejuang Buruh Sejahtera Indonesia (SPBSI) PT Senopati Fujitrans Logistic Services. Hal ini mengindikasikan terjadi penghalangan pendirian serikat pekerja.
Saat mengadukan masalah ini di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), buruh disarankan agar melaporkan permasalahan ini kepada UPTD Bidang Pengawasan Wilayah II Jawa Barat. Pengawas yang berwenang melakukan pemeriksaan dugaan terjadinya pemberangusan serikat pekerja (union busting).
Pendirian serikat dilatarbelakangi diskriminasi dan dugaan pelanggaran hak normatif di PT SENFU. Salah satu bentuk diskriminasi yang terjadi adalah perbedaan menu makanan antara karyawan tetap dengan buruh kontrak/outsourcing.
“Karyawan tetap dikasih menu yang enak dan bersih, sedangkan buruh kontrak/outsourcing dapat menu yang tidak layak. Beberapa kali buruh menemukan ulat di makanannya,” kata salah seorang orator.
Dalam pernyataannya, KSPB meminta pengusaha agar mengangkat 73 buruh menjadi karyawan tetap sesuai dengan ketentuan Pasal 59 UU No. 13/2003 dan Kepmen 100/2004 tentang Ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).