
Solidaritas.net | Ternate – PT Federal International Finance, kantor cabang Ternate (PT. FIF Ternate), mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Ternate yang memberatkannya. Putusan ini diberikan terhadap perselisihan hubungan industrial antara PT FIF Ternate dengan seorang buruh yang bernama Aris.
Aris telah bekerja di PT FIF Ternate sejak tahun 1997 dan terakhir menduduki jabatan sebagai CR Coordinator. Perselisihan bermula ketika Aris melakukan tindakan yang tak semestinya kepada rekan kerjanya dengan meminta bagian uang insentif. Mendengar kabar tersebut, PT FIF Ternate segera memutuskan hubungan kerja dengan Aris tanpa meminta keterangan dari kedua belah pihak terlebih dahulu.
PT FIF Ternate berjanji kepada Aris akan memberikan uang pesangon sebesar 15 juta rupiah sesuai dengan penetapan dari Pegawai Ketenagakerjaan No.560/921/X/2012. Uang pesangon tersebut akan diberikan melalui rekening milik Aris oleh Pimpinan Pusat PT. FIF Ternate, namun hingga gugatan diajukan pada PHI Ternate, uang pesangon tersebut belum juga dibayarkan.
Hal inilah yang membuat Aris melayangkan gugatan atas perbuatan melawan hukum kepada PHI Ternate. Aris menilai perbuatan PT FIF Ternate termasuk dalam kategori perbuatan melawan hukum karena tidak melakukan kewajiban seperti yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Dalam gugatannya, Aris memohon kepada PHI Ternate untuk menghukum PT FIF Ternate membayar kerugian materil sebesar 50 juta rupiah dan kerugian imateril sebesar 500 juta rupiah.
Setelah melalui proses persidangan, Majelis Hakim PHI Ternate, melalui putusan nomor 3/G/2013/PHI.Tte tertertanggal 17 Juli 2013, memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan Aris. Majelis Hakim PHI Ternate menyatakan bahwa tindakan PT FIF Ternate termasuk perbuatan melawan hukum dan oleh karenanya, PT FIF Ternate dihukum dengan kewajiban membayar uang pesangon kepada Aris sebesar 41 juta rupiah.
PT FIF yang merasa keberatan dengan putusan PHI Ternate mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. Dalam putusan nomor 454 K/Pdt.Sus-PHI/2013 tertanggal 21 Oktober 2013, Mahkamah Agung menyatakan bahwa putusan PHI Ternate sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku, maka Mahkamah Agung memutuskan untuk menolak kasasi yang diajukan oleh PT FIF Ternate. Dengan ditolaknya kasasi, PT FIF Ternate pun tetap harus membayar uang pesangon kepada Aris.
Editor: Andri Yunarko