Solidaritas.net, Bogor- Buruh PT Danapersadaraya Motor Industry (PT DMI), yang memproduksi helm berlogo NHK, GM, VOG, MAZ dan MIX, mengaku siap melakukan aksi mogok kerja apabila perusahaan tidak segera membayarkan kekurangan upah. Pasalnya sejak Januari 2015, perusahaan membayarkan upah buruh lebih rendah daripada Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bogor yang telah direvisi, yaitu sebesar Rp. 2.655.000,-.
“Sejak Januari 2015 buruh hanya menerima upah sebesar Rp.2.590.000,-, padahal seharusnya Rp.2.655.000,- karena dari upah sebelumnya sudah direvisi sebesar Rp.65.000,” ungkap R.Subekti, wakil sekretaris DPC Ikatan Serikat Buruh Indonesia (ISBI) Kabupaten Bogor, saat dihubungi Solidaritas.net, Sabtu(11/7/2015).
Meskipun pegawai pengawas ketenagakerjaan Kabupaten Bogor telah melakukan pemeriksaan terhadap PT DMI dan menerbitkan nota pemeriksaan nomor:565.2586/Wasnaker/2015, namun pengusaha PT DMI hingga saat ini belum membayarkan kekurangan upah tersebut.
Nota pemeriksaan di atas memuat keterangan bahwa upah buruh PT DMI tidak sesuai ketentuan perubahan UMK Kabupaten Bogor tahun 2015, dimana perusahaan hanya memberikan upah sebesar Rp.2.590.000,- dari yang seharusnya Rp.2.655.000,-.
Disinggung mengenai statement HRD PT DMI, Anis Magfiroh, seperti yang diberitakan Buruhonline.com, R Subekti mengaku tidak yakin terhadap pemberitaan tersebut karena ia sangat mengenal baik HRD di perusahaan tersebut.
“Saya kenal dengan Bu Anisatun Maghfiroh cukup baik jadi saya tidak yakin dengan pemberitaan tersebut, lagipula setiap kegiatan yang berhubungan dengan SB/SP selalu disampaikan ke MH. Kami juga punya bukti rekaman saat perundingan upah, PKWT dan BPJS,” ujarnya.
Lebih lanjut, Subekti mengatakan pandangannya terhadap alasan pengusaha PT DMI yang belum membayarkan upah sesuai ketentuan UMK Kabupaten Bogor.
“Secara hukum ada ataupun tidaknya gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), SK Gubernur adalah sah dan wajib dijalankan karena tidak ada aturan yang mengatur tentang penundaan upah menunggu putusan di PTUN dan PT DMI bukan termasuk para pihak dalam gugatan di PTUN. Kalau perusahaan tidak mampu membayar upah sesuai SK Gubernur maka seharusnya melalui mekanisme penangguhan upah sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,”
Pada buruh menduga alasan menunggu putusan PTUN bertujuan untuk mengurangi budget pembayaran upah dan merupakan upaya menunda pembayaran kekurangan upah hingga akhir tahun, agar dapat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruh dengan alasan efesiensi.
Perusahaan helm NHK bukan hanya mengabaikan aturan ketenagakerjaan tentang upah, tetapi juga telah mengabaikan nota pemeriksaan dari pegawai pengawas ketenagakerjaan Kabupaten Bogor, yang menjelaskan bahwa PKWT (buruh kontrak) di PT DMI telah batal demi hukum dan selanjutnya harus beralih menjadi PKWTT ( buruh tetap ).