Buruh Indofarma: dari Kerja Serabutan, Cerai sampai Jual Ginjal

0

Solidaritas.net, Kab Bekasi – Nasib ratusan buruh di PT Indofarma Tbk memang sangat tragis. Sejak pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut pada bulan Desember 2012, sebanyak 757 buruh dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Tenaga Kerja Harian Lepas (THL) itu terpaksa menjalani pekerjaan yang tidak tetap demi menyambung hidup dan menghidupi keluarga mereka.

demo buruh di indofarma
Buruh berunjuk rasa di depan PT Indofarma, 4 Juli 2013. Foto: Day Xaveria.

Menurut pengakuan Nur Rokhim, salah satu buruh PT Indofarma Tbk yang di-PHK tersebut, hingga saat ini mereka harus kerja serabutan, sambil terus memperjuangkan hak-haknya dari perusahaan yang berlokasi di Cibitung, Bekasi itu. Nur dan rekan-rekannya bekerja apa saja asalkan halal, mulai dari berdagang hingga jadi kuli bangunan. Bahkan ironisnya, ada salah seorang buruh yang ternyata ingin menjual salah satu ginjalnya untuk biaya hidup.

“Bahkan ada kejadian miris sekali, karena salah satu kawan kami akan menjual salah satu ginjalnya demi kelangsungan hidupnya. Ada juga kejadian di keluarga anggota nyampe perceraian, dikarenakan perjuangan yang belum jelas, karena faktor desakan ekonomi tadi,” cerita Nur soal nasib mereka sejak di-PHK sepihak, pada Solidaritas.net, Sabtu (25/4/2015).

Cerita mengenai buruh PT Indofarma Tbk yang berniat menjual salah satu ginjalnya ini ternyata pernah pula diungkapkan oleh Pimpinan Cabang (PC) Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI FSPMI) Bekasi, M Nuh Fahrozy pada Juli 2013 lalu di portal Seruu.com. Menurutnya, akibat tak dipekerjakan lagi dan tak digaji selama beberapa bulan, salah seorang buruh itu pun rela menjual salah satu ginjalnya. (Baca juga: Setelah 2,5 Tahun Nasib Buruh Indofarma Masih Terkatung-katung)

Hingga saat ini, ternyata nasib buruh PT Indofarma Tbk yang di-PHK secara sepihak itu ternyata masih belum jelas. Nur sendiri menyebut mereka sudah berjuang selama 2,5 tahun. Mereka sudah melaporkannya ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, DPRD Kabupaten Bekasi, DPR RI, hingga Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian BUMN. Namun, kasus mereka tak juga kunjung selesai dan tak ada solusi yang mereka dapatkan.

Padahal, Nur sendiri mengaku sudah bekerja selama belasan tahun di perusahaan BUMN tersebut, tepatnya sejak tahun 2000 di Bagian Quality Control. Bahkan, ada pula rekan-rekannya yang sudah bekerja sejak tahun 1995, yang sudah mencapai 20 tahun. Namun, hanya karena mereka mendirikan SPAI FSPMI Pimpinan Unit Kerja (PUK) PT Indofarma Tbk pada bulan Oktober 2012, beberapa bulan kemudian mereka pun di-PHK oleh perusahaan.

Nur yang menjabat sebagai Wakil Ketua 1 Bidang Pendidikan di serikat pekerja tersebut, mengatakan hingga saat ini mereka masih terus memperjuangkan hak-hak mereka, yang seharusnya sudah diangkat sebagai pekerja tetap dan menerima gaji selama perselisihan berlangsung, sesuai dengan rekomendasi dari Panja Outsourcing BUMN DPR RI. Dia pun mengaku rela mengerjakan apa saja asalkan halal, agar tetap bisa membiayai keluarganya.

“Kalau saya sendiri kerja serabutan, kadang nguli bangunan, ngecor, dagang kecil-kecilan yang penting halal, kang. Dicukup-cukupin gimana caranya, yang penting kita harus selalu bersyukur pada Allah SWT, karena rezeki bukan cuma dari PT Indofarma Tbk aja. Anak (saya) baru satu, tapi kalau kawan-kawan yang lain udah ada yang punya anak 2-4 orang. Jadi benar-benar penuh pengorbanan perjuangan kami,” pungkas Nur lagi menambahkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *