
Solidaritas.net – Jelang peringatan Hari Buruh Sedunia, atau biasa disebut May Day setiap tanggal 1 Mei, kaum buruh di Jawa Timur sudah melakukan pemanasan dengan menggelar sejumlah aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Jatim, Kamis (16/4/2015) dengan dua tuntutan.
Ratusan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal (FSPMI) itu mendesak DPRD Jatim untuk segera merancang peraturan daerah (perda) tentang perlindungan tenaga kerja. Dalam demo di depan kantor wakil rakyat Jatim, Jl Indrapura, Surabaya tersebut, massa buruh membawa berbagai spanduk dan poster dan melakukan orasi untuk menyampaikan aspirasi.
“Pemanasan May Day kali ini, kami menyuarakan agar parlemen segera merancang inisiasi perda tentang perlindungan tenaga kerja,” kata Ardian Safendra, Ketua Konsulat Cabang FSPMI Mojokerto dalam orasinya, seperti dilansir SuaraSurabaya.net, Kamis (16/4/2015).
Menurut Ardian, selama ini para buruh sering dikalahkan jika terjadi sengketa dengan pihak pengusaha, karena tak adanya aturan yang melindungi para pekerja. Selain itu, upah yang layak bagi para buruh juga perlu dilindungi agar upah buruh yang tidak memenuhi standar upah minimum kabupaten/kota (UMK) tidak ada lagi, seperti yang selama ini sering terjadi.
Apalagi penyusunan UMK selama ini juga seringkali diwarnai dengan sengketa, akibat tak adanya standar yang tepat untuk memayungi proses penyusunannya. Oleh karena itu, para buruh berharap perda ini segera disetujui dan masuk program legislasi daerah tahun 2015.
“Harapan kita pada May Day besok, DPRD dan Gubernur telah sepakat untuk menyusun perda ini,” jelas Ardian setelah sempat ditemui oleh Komisi E DPRD Jatim usai aksi demo itu.
Sementara itu, perwakilan kaum buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jatim menyebut keberadaan perda perlindungan tenaga kerja ini sangat diperlukan untuk melindungi kaum buruh dalam memperoleh hak-haknya, yang selama ini sering dikekang.
“Itu penting, agar buruh menjadi lebih sejahtera,” tegas Jazuli yang menjadi Korlap Aksi dalam memimpin aksi demo ratusan buruh KSPI Jatim, seperti dilansir Tribunnews.com.
Selain mendesak penyusunan perda perlindungan tenaga kerja, massa buruh dari KSPI Jatim juga menuntut agar Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dibubarkan saja. Menurut Jazuli, PHI harus dibubarkan, karena selama ini malah tidak pernah berpihak kepada buruh.
“Selalu yang dimenangkan pengusaha,” tegas pria yang juga Sekretaris KSPI Jatim tersebut, sembari mengatakan bahwa kedua hal itu akan menjadi tuntutan utama yang akan diusung oleh massa buruh dalam aksi peringatan Hari Buruh Sedunia pada 1 Mei 2015 mendatang.
Menanggapi desakan dari para buruh ini, Gubernur Jatim Soekarwo berkomentar bahwa persoalan buruh sebenarnya tidak hanya terjadi di Jatim, tetapi juga di seluruh Indonesia.
“Harusnya pusat yang mengeluarkan aturan baku. Penyusunan UMK misalnya, jika sudah ada standar dari pusat, kan di daerah bisa enak,” ujarnya saat dikonfirmasi oleh wartawan.