Tangerang –
Berdasarkan peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya
(THR) Keagamaan bagi pekerja/buruh, pengusaha diwajibkan membayar THR kepada
buruh. Ini bisa disebut sebagai niatan baik pemerintah untuk meringankan beban buruh
dalam memenuhi kebutuhan pokok mereka menjelang hari raya keagamaan. Namun, niat saja tidak cukup.
![]() |
THR (Foto: Sindonews.com) |
Faktanya, di tengah harga kebutuhan
pokok yang semakin melejit, THR belum bisa mengurangi beban buruh. Masih banyak buruh ‘menjerit’ karena mahalnya biaya hidup.
Di Tangerang, misalnya, harga kebutuhan pokok seperti sayuran, gula pasir dan telur masing-masing naik sekitar
Rp2.000-Rp4.000. Wortel, yang sebelumnya
Rp2.000 per 3 buah, kini Rp4.000. Harga telur sebelum puasa
antara Rp19.200-Rp21.000 perkilo, kini Rp25.000, sementara gula pasir yang
sebelumnya Rp12.000 sekarang Rp16.000 perkilo. Komoditas
daging ayam juga naik sebesar Rp5.000 sampai 10.000 perkilo.
Di Jakarta Timur, para pedagang di pasar Kramat Jati mengungkapkan, hampir seluruh harga komoditas pangan merangkak naik. Berdasarkan pantauan Merdeka.com, bawang merah berebes Rp40.000, bawang putih bulat ukuran kecil Rp30.000 dan ukuran besar Rp33.000 perkilo. Cabe keriting merah, rawit merah dan rawit hijau berada di kisaran Rp30.000 perkilo. Harga tomat mengalami kenaikan dua kali lipat, dari yang sebelumnya Rp9.000 kini Rp20.000 perkilo.
Komalawati, aturan THR yang berlaku saat ini tidak bisa menjadi acuan karena
besaran THR yang ditentukan tidak mempertimbangkan situasi objektif.
Seperti kita ketahui, kebutuhan masyarakat untuk hari raya keagamaan amatlah banyak, ada pakaian, daging, kue dan minuman. Jadi, seharusnya pemerintah serius dalam hal ini karena THR mendukung kelancaran ibadah puasa dan perayaan Idul Fitri.
“Sekarang belanja seperti dirampok,” tutur Kokom kepada Solidaritas.net, Sabtu (11/6/2016).
Berdasarkan situasi tersebut, kata Kokom, sudah seharusnya buruh dan organisasinya berjuang untuk kenaikan THR yang layak dan mengikuti situasi kekinian, khususnya harga kebutuhan pokok.
Senada dengan Kokom, staf Departemen Perjuangan Buruh Perempuan (DPBP) KASBI Tangerang, Mulyanah juga menyampaikan keluhannya. Tidak hanya karena harga kebutuhan pokok melonjak, Mulyanah menilai THR tahun ini sama sekali tidak meringankan beban buruh karena bertepatan dengan kelulusan siswa.
“Apalagi bersamaan dengan kelulusan siswa. Otomatis bagi yang mau menyekolahkan anaknya ke tungkat pendidikan lebih lanjut harus mengeluarkan biaya lebih banyak lagi,” ujarnya.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan adalah Permenaker turunan dari Peraturan Pemerintah No. 78/2015 tentang Pengupahan. Peraturan ini secara resmi menggantikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
Dalam Permenaker 4/1994, pembagian THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 3 bulan. Setelah adanya Permenaker No. 6/2016, pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan berhak mendapat THR.
Itu tercantum pada pasal 2 ayat 1 Permenaker No. 6/2016. Kisaran upahnya, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah.
Sedangkan pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan:
“(Masa kerja x satu bulan upah) / 12 = …….”
Namun, tidak semua buruh menerima THR, ada perusahaan yang menolak membayar THR. Salah satu faktor penyebabnya adalah sanksi bagi perusahaan yang membangkang masih terbilang ringan. Hanya sebatas sanksi denda dan administrasi, berupa penundaan pelayananan terhadap perusahaan bermasalah.
Tahun 2015 lalu, Menakertrans mendata 51 perusahaan di Indonesia melanggar hak THR buruh di mana sebanyak 38 perusahaan tidak memberikan THR sama sekali. Sektor-sektor perusahaan yang melakukan pelanggaran THR meliputi perusahaan yang bergerak dalam sektor perkebunan, jasa, pertanian, otomotif, garmen, makanan-minuman, pertambangan, transportasi, kebersihan, media, IT dan perusahaan di bidang kertas.