Buruh Karawang Jadi Korban Salah Tangkap, Polres Mutasikan 7 Polisi

0
sidang etik polisi karawang
Polres Karawang menggelar sidang Komisi Kode Etik untuk 7 polisi yang terbukti melakukan salah tangkap terhadap Yana, seorang buruh lepas di Karawang, 3 September 2015. Foto: LBH Jakarta.

Solidaritas.net, Karawang – Tujuh polisi dinyatakan salah tangkap terhadap Yana, seorang buruh harian lepas di Karawang. Polres Karawang saat menggelar sidang Komisi Kode Etik, Kamis (3/9/2015), memvonis ke tujuh orang polisi itu dengan hukuman mutasi demosi atau menempatkan ke tujuhnya di tempat khusus (Sel propam) selama 21 hari. Tidak hanya itu, akibat kesalahannya, kenaikan pangkat mereka selama satu periode pun ditunda.

Diketahui pada awal April 2015 Yana ditangkap paksa dengan tuduhan mencuri ponsel. Saat penangkapan, Yana mengaku dimasukkan ke dalam sebuah mobil dan Ia juga menjadi bulan-bulanan polisi.

Wajah hukum masih saja tajam ke bawah, tumpul ke atas. Tumpul saat dihadapan pemilik modal dan tajam di hadapan buruh. Hal tulah yang menimpa Yana. Dirinya menjadi bulan-bulanan polisi dengan dipukuli dan disetrum beberapa kali agar ia mengakui sebuah tindak kejahatan yang tidak pernah dilakukannya. Yana diperlakukan dengan kejam.

“Saya dituduh curi ponsel, dipukulin. Mata juga ditutup pakai plastik. Muka saya disetrum, disuruh mengaku. Saya nggak ngaku, paha disetrum lagi,” tutur Yana saat bercerita di LBH Jakarta, Kamis 7 Mei 2015 lalu.

Seusai menjalani penahan tanpa sebab dan diperlakukan dengan kejam seperti itu, polisi justru membebaskan Yana. Fatalnya Yana dibebaskan tanpa alasan yang jelas dari pihak kepolisian.

Kasus serupa juga pernah terjadi pada tukang ojek di Jakarta, Dedi dinyatakan sebagai terdakwa pembunuhan sopir angkot di Jakarta Timur pada Kamis, 30 Juli 2015. Dedi ditangkap oleh polisi pada 25 September 2014 atas tuduhan pembunuhan yang berlangsung 18 September 2014.

Padahal menurut Pengacara Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Romy Leo Rinaldo, Dedi sedang berada di rumah saat pembunuhan tersebut berlangsung.

Dedi adalah tukang ojek yang biasa mangkal di dekat Pusat Grosir Cililitan. Dedi ditahan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Timur sampai berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dedi divonis dua tahun penjara oleh PN Jakarta Timur dan ditahan di Rumah Tahanan Cipinang. Setelah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, Dedi dinyatakan tak bersalah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *