Buruh: Kode Etik Hitachi Hanya Pencitraan!

Jakarta – Demonstrasi buruh ke PT Hexindo Adiperkasa, Tbk, pada Minggu, 19 Juli 2020 di Jalan Pulo Kambing, Kawasan Industri Pulo Gadung, Jakarta Timur, mengekspos permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi di PT Hitachi Construction Machinery Indonesia. Permasalahan berawal dari  pemagang yang dipekerjakan selayaknya pekerja di perusahaan.

“Pekerja magang pada jam kerja lembur dan jam kerja shift, yang tidak sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) huruf c, d, dan e Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketenagakerjaan,” kata Federasi Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (F-SEDAR) dalam pernyataan sikapnya.

PT Hitachi Construction Machinery Indonesia juga tidak  tepat waktu dalam mendaftarkan perjanjian pemagangan pada instansi pemerintah yang bertanggung jawab yakni Disnaker Kabupaten Bekasi di mana PT Hitachi Construction Machinery Indonesia berdomisi hukum, yang bertentangan Pasal 18 ayat (3) dan (4) Perda Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi No. 4/2016.

Karena itu, pekerja mendirikan Serikat Pejuang Kesejahteraan Buruh PT Hitachi Construction Machinery Indonesia (SPKB PT HCMI), namun 28 buruh yang terdiri dari pengurus dan anggota SPKB dikenai pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.

Ketua F-SEDAR, Saiful Anam, mengatakan kekecewaannya terhadap ketidakpatuhan Hitachi terhadap peraturan ketenagakerjaan, khususu Perda Ketenagakerjaan.

“PT. HCMI pernah memohon uji materi terhadap Perda ini ke Mahkamah Agung, namun dikalahkan. Seharusnya pengusaha HCMI lebih menyadari peraturani ini, karena sudah tahu isinya,” kata Saiful.

Apalagi, menurutnya, HCM global memiliki kode etik yang terbilang baik dalam komitmen menghormati hak asasi manusia. Diakses dari https://www.hitachicm.com/global/corporate/conduct/, kode etik HCM terkait dengan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia adalah sebagai berikut:

  • Kami akan mempromosikan pemahaman kami tentang hak asasi manusia, dan akan menghormati dan tidak melanggar hak asasi manusia semua orang yang terlibat dalam aktivitas bisnis kami.
  • Kami akan melaksanakan uji kelayakan yang sesuai dengan keadaan sosial negara dan wilayah tempat kami beroperasi dan sifat bisnis, produk dan layanan kami di sana.
  • Kami akan menilai dan mencegah potensi pelanggaran HAM. Jika terjadi pelanggaran seperti itu, kami akan segera mengambil tindakan internal dan eksternal untuk memperbaiki situasi.
  • Kami akan menghormati hak asasi manusia secara individu dalam perekrutan dan perlakuan karyawan, serta dalam semua aktivitas perusahaan. Kami tidak akan terlibat dalam segala tindakan yang dapat merusak martabat atau melakukan diskriminasi terhadap individu berdasarkan jenis kelamin, orientasi seksual, umur, kebangsaan, ras, etnis, ideologi, kepercayaan, agama, status sosial, latar belakang keluarga, penyakit dan disabilitas.
  • Kami akan mempekerjakan pegawai yang sesuai dengan hukum dan regulasi yang relevan di setiap negara dan wilayah, dan menurut norma dan standar internasional. Kami tidak akan menggunakan buruh anak yang mempekerjakan anak-anak di bawah usia kerja minimum atau kerja paksa yang bertentangan dengan kehendak pegawai.
  • Kami akan berusaha menyelesaikan masalah melalui diskusi yang tulus dan konstruktif antara manajemen dan karyawan sesuai dengan hukum, peraturan dan praktik ketenagakerjaan di setiap negara dan wilayah dan sesuai dengan norma dan standar internasional.

“Kalau kita lihat dari kode etik ini, maka jelas bahwa HCM sudah memiliki uji kelayakan (due diligence), namun implementasinya di lapangan, khususnya di Indonesia nol besar. Hanya pencitraan saja,” kata Saiful.

Pihaknya hanya ingin menagih komitmen Hitachi tersebut karena konsekuensi dari ketidakpatuhan dalam pelaksanaan pemagangan adalah buruh diangkat menjadi karyawan tetap. Buruh telah mengantongi tiga Anjuran Disnaker, yakni Anjuran No. 565/2152/Disnaker tertanggal 15 Mei 2020, Anjuran No. 565/2568/Disnaker tertanggal 29 Juni 2020 dan Anjuran No. 565/2566/Disnaker tertanggal 29 Juni 2020.

Anjuran ini merekomendasikan hubungan yang semula didasarkan atas perjanjian pemagangan berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) terhitung sejak pertama kali terjadinya hubungan antara pekerja dengan PT Hitachi Construction Machinery Indonesia.

Tinggalkan Balasan