Buruh Kudus Berharap THR Berupa Uang dan Tanpa Potongan

0

Kudus – Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja mendapatkan perhatian dari banyak pihak setiap tahun, termasuk oleh kaum buruh. Meski pembayaran THR ini sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun masih tetap saja ada banyak perusahaan yang tidak menaatinya. Makanya, para buruh pun berharap perusahaan dapat membayarkan THR sesuai ketentuan. Hal ini bukan hanya bertujuan untuk memenuhi hak buruh dan amanat undang-undang, tetapi juga mengantisipasi potensi gejolak yang mungkin bisa muncul akibat dari pelanggaran ketentuan dalam pembayaran THR tersebut.

Buruh tuntut THR sesuai aturan.
Foto: SuaraMerdeka.com

Koordinator Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Slamet Machmudi menyatakan bahwa dari lebih 100 ribu buruh di wilayah tersebut yang berharap bisa menerima THR sesuai dengan ketentuan. Dia pun mengatakan, mereka juga berharap pembayaran THR bisa diwujudkan dalam bentuk uang dan tanpa potongan. Menurut Slamet, Pemerintah Kabupaten Kudus perlu memberikan perhatian, agar ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan tak dilanggar dilanggar oleh pengusaha.

“Jangan ada pemotongan. Selain itu, diatur perusahaan yang tidak memberikan THR dikenai sanksi administrasi dan denda. THR juga harus utuh tanpa potongan. Potongan oleh serikat pekerja atau koperasi yang berada di perusahaan harus ditiadakan,” ungkap Slamet kepada sejumlah wartawan di Kudus, seperti dikutip dari SuaraMerdeka.com, Sabtu (18/06/2016).

Ditambahkannya, meski pun peraturan memperbolehkan pengusaha untuk membayar THR dalam bentuk barang, namun mereka berharap THR berupa barang itu tidak boleh lebih dari 25 persen. Pembayaran THR berupa uang dan tanpa potongan itu dimaksudkan agar THR tersebut dapat dimaksimalkan para buruh untuk memenuhi kebutuhan hari raya mereka.

Sementara itu, Slamet juga mengapresiasi pemerintah yang telah mengeluarkan peraturan terbaru, yang mengatur bahwa buruh dengan masa kerja satu bulan sudah berhak atas THR. Sesuai peraturan tersebut, pengusaha wajib memberikan THR kepada seluruh pekerja yang telah bekerja sebulan. Bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, mendapat THR sebesar upah satu bulan. Sedang pekerja yang masa kerjanya satu bulan atau lebih namun kurang dari 12 bulan, akan mendapat THR secara proposional sesuai masa kerja. Jika ada pengusaha yang tidak membayar THR sesuai ketentuan itu, maka akan diproses dengan sanksi yang telah ditetapkan dalam peraturan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *