Solidaritas.net, Bekasi – Buruh-buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (FSEDAR), serikat Serikat Bumi Manusia (SEBUMI) PT Nanbu, Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) PT Setia Guna Selaras (PT SGS), PPMI PT TRC dan PPMI PT Hi-Tech Ink, melaporkan pegawai Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi kepada Ombudsman, Kamis (3/12/2015). Hal itu berkaitan dengan buruknya kinerja Disnaker Kabupaten Bekasi selaku pegawai pengawas ketenagakerjaan dalam penanganan pengaduan buruh atas terjadinya pelanggaran ketenagakerjaan.
Buruh menilai, kinerja Disnaker Kabupaten Bekasi selaku pegawai pengawas ketenagakerjaan dalam penanganan pengaduan pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi pada beberapa perusahaan sangatlah buruk.
“Kami melaporkan buruknya kinerja pegawai pengawas ketenagakerjaan dalam penanganan pengaduan pelanggaran ketenagakerjaan yang tejadi di PT Nanbu, PT Setia Guna Selaras (PT SGS), PT TRC dan PT Hi-Tech Ink,” tutur juru bicara FSEDAR, Andri Yunarko kepada Solidaritas.net, Jumat (4/12/2015).
Dalam pelaporannya, buruh menyertai alat bukti berupa tulisan dan rekaman. Andri mengatakan, ada enam orang pegawai Disnaker yang dilaporkan oleh buruh. Salah seorang diantaranya adalah kepala Disnaker.
“Ada 6 orang pegawai Disnaker, termasuk Kepala Disnaker yang kami laporkan ke Ombudsman, berkaitan dengan buruknya pelayanan dan kinerja pejabat pelayanan publik. Bukti sudah kami serahkan ke Ombudsman Jawa Barat,” jelas Andri.
Menurut buruh, melaporkan buruknya kinerja Disnaker kepada Ombudsman adalah hal penting yang tidak boleh dilewatkan. Mengingat Ombudsman adalah lembaga pengawasan dan pelayanan publik untuk lembaga pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berperan sebagai penerima pengaduan masyarakat atas pelayanan publik pemerintah (PNS, TNI dan Polri).
Sehingga sangat disayangkan apabila Ombudsman yang bertugas mengawasi kinerja pemerintah justru tidak mendapat pengaduan mengenai buruknya kinerja Disnaker dalam menangani masalah perburuhan.
“Sangat disayangkan begitu banyak masalah perburuhan di Bekasi, namun belum ada satupun yang mengadukan kinerja Disnaker setempat atas pelayanannya yang buruk ke Ombudsman,” kata seorang buruh PT Nanbu, Saiful.
Seentara itu, menanggapi laporan para buruh, Ombudsman mengatakan akan melakukan pemeriksaan dan secara resmi akan menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut kepada buruh dalam jangka waktu 14 hari.