Solidaritas.net | Subang – Lantaran tak diberi izin pulang untuk beristirahat, seorang buruh perempuan di Subang, Jawa Barat meninggal dunia. Dia tetap bekerja meski dalam kondisi sakit. Dalam tayangan Liputan 6 Siang SCTV, Sabtu (10/1/2015), keluarga dan kerabat Yuni hanya bisa menangis dan meratapi kepergiannya.
Seperti dilansir liputan6.com, Yuni yang berusia 27 tahun ini, meninggal setelah mengeluh sakit pada suaminya yang dipanggilnya Aa. Kepadanya ia sempat mengirim pesan pendek yang mengatakan ia meriang dan tidak enak badan, namun tidak diberikan izin. Kala itu, Yuni juga menanyakan kondisi anaknya yang dipanggilnya si Neng.
Kondisi ini lazim dialami oleh buruh pabrik, meski dalam kondisi kurang sehat, buruh tetap dipaksa untuk melakukan pekerjaan. Pihak pengusaha seakan tidak peduli resiko jika terjadi hal seperti kejadian buruh meninggal ini. Inilah cerminan dari sistem kapitalisme yang meletakkan buruh hanya sebagai aset produksi yang telah dibeli tenaga kerjanya dengan sejumlah upah tertentu. Bahkan dalam akibat persaingan bebas yang ada dalam sistem kapitalisme, buruh terus dipaksa untuk meningkatkan produktivitas nya agar kapitalis mampu bersaing di pasar dengan menghasilkan produk yang berkualitas dengan harga rendah.
Seringkali upaya meningkatkan produktivitas ini dilakukan tanpa memandang kondisi buruh sebagai manusia yang memiliki keterbatasan secara alamiah. Resiko pemecatan, penambahan jam kerja tanpa dibayar, penurunan jabatan hingga penurunan upah selalu mengancam buruh yang tidak mampu memenuhi target yang ditentukan oleh kapitalis.
Atas kematian Yuni, pihak keluarga mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus ini. Keluarga menuding pihak pabrik lalai dengan tetap memaksa korban bekerja dalam kondisi sakit. Yuni bekerja di sebuah pabrik di Kecamatan Cipeunduey, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Ia menghembuskan napas terakhir setelah jatuh pingsan saat bekerja dan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Indosehat Cipendeuy, namun nyawanya tidak tertolong.
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak pabrik dan kasusnya masih dalam penyelidikan Polsek Cipeundeuy. Hal ini juga menunjukkan lemahnya penegakan hukum oleh negara dan lembaga-lembaga penegak hukumnya, sehingga buruh rentan menjadi korban eksploitasi tanpa ada perlindungan terhadap keselamatannya.
Disinilah serikat buruh memegang peranan penting dalam perjuangannya memberikan perlindungan bagai keselamatan buruh dalam bekerja. Diantara eksploitasi sistem kapitalisme dan lemahnya perlindungan negara, maka berserikat adalah pilihan satu-satunya bagi buruh untuk berjuang melindungi hak-hak dan keselamatannya.