Buruh Migran dan Buruh Industri harus Berkawan untuk Melawan Kapitalisme

0

kapitalisme buruh migran
Foto: Inspirasi.co.

Oleh: Abdi*
Buruh migran adalah pekerja upahan yang tidak ada bedanya dengan buruh industri di mana setiap harinya tenaga kerja keduanya kerap dieksploitasi oleh majikan/kapitalis. Kondisi buruh migran dapat jauh lebih parah karena mereka yang pada mayoritas perempuan ini bekerja di negeri yang jauh, menghadapi perbedaan budaya dan bahasa, serta bekerja pada sektor yang rentan mengalami tindak kekerasan. Kasus-kasus seperti perkosaan, penyiksaan, upah tidak dibayar, pelecehan seksual, hukuman mati dan lain sebagainya, menimpa buruh migran. Namun, buruh migran tidak mendapatkan pengawasan penuh dari pemerintah.
Ada lebih dari 6 juta rakyat indonesia yang bekerja di luar negeri menjadi buruh migran mengalami tindak kkeerasan hingga harus menjalani hukuman mati. Misalnya, pertama, pada akhir 2014 lalu, seorang buruh migran bernama Nuraini dipulangkan dari Kuwait setelah disiksa selama 8 bulan oleh majikannya dan gajinya selama 10 tahun tidak dibayar. Ia di pulangkan dalam keadaan lumpuh dan akhirnya meninggal dunia baru-baru ini setelah operasi pemulihannya gagal di rumah sakit Cipto Mangungkusumo (RSCM). Kedua, ada 290 buruh migran yang terancam hukuman mati di luar negeri.

Lantas, apa tanggung jawab negara terhadap para penghasil devisa terbesar kedua setelah batu bara itu? Tidak ada. Negara abai terhadap rakyatnya yang ditindas di negeri orang.

Dengan demikian, maka disimpulkan ada satu kesamaan buruh migran dan buruh industrial, yaitu menjadi pekerja upahan dengan menjual tenga kerjanya ke majikan/kapitalis, karena ingin memenuhi kebutuhan hidup dan menghindari kemiskinan. Kemiskinan merupakan problematika inheren di masyarakat kapitalisme seperti di indonesia.

Selain itu, antara buruh migran dan buruh industri adapula karakter kelas yang sama, yaitu sama-sama mengalami eksploitasi. Eksploitasi yang di lakukan oleh sistem kapitalisme telah mengakar intrinsik di masyarakat kontemporer seperti sekarang.

Olehnya bukan menjadi hal yang aneh jika pemerintah tidak memprioritaskan perlindungan terhadap buruh migran. Coba lihat, baru-baru ini pemerintah lewat Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mengeluarkan kebijakan mewajibkan pembayaran gaji TKI via transfer bank.

Seperti dilansir cnnindonesia.com, Nusron Wahid selaku pimpinan BNP2TKI mengaku sudah meminta bantuan PT Bank Rakyat IndonesiaTbk (BRI) sebagai bank percontohan yang akan melayani dalam transaksi pengiriman gaji oleh pemberi kerja ke rekening TKI. Setelah itu, BNP2TKI akan meningkatkan kerja sama dengan pemerintah negara penempatan TKI dan bank-bank lain. Nusron menambahkan, BNP2TKI juga akan memastikan sebelum para TKI tersebut berangkat keluar negeri, yang bersangkutan harus sudah memiliki rekening tabungan.

Upaya peningkatan penggunaan transaksi non tunai bagi TKI memang dinilai penting oleh BNP2TKI. Transaksi non tunai di nilai lebih aman, cepat, efisien, dan transparan. Selain itu melalui transaksi non tunai di harapkan pemerintah dapat menangkap seluruh potensi devisa dari TKI yang diperkirakan mencapai US$ 20 miliar pertahun.

Ini adalah contoh cara licik yang digunakan pemerintah untuk melanggengkan eksploitasi tenaga kerja buruh migran dengan alasan-alasan penuh tipu muslihat. Lantas akan ada berapa rupiah lagi yang diambil oleh BNP2TKI dari devisa buruh migran? Berapa rupiah lagi yang akan masuk ke kantong kapitalis finansial sebagai keuntungan dan cadangan kapital?

Dari 6 juta buruh migran yang bekerja diluar negeri, BRI akan meraup keuntungan yang sangat besar. Dengan biaya transfer antar BRI sebesar Rp. 250, maka 6 juta (buruh migran) x Rp. 250  = 1, 5 miliar (keuntungan kapitalis finansial) per bulan x 12 bulan = 1, 8 triliun pertahun. Itu belum termasuk biaya administrasi bulanan sebesar Rp 5.500 dan Rp. 5.000 jika saldo di rekening kurang dari saldo minimum.

Kapitalisme adalah Sistem Eksploitatif, maka Harus Dilawan!

Watak dari sistem kapitalisme sangat eksploitatif. Negara yang menganut sistem kapitalisme berarti lebih memprioritaskan untuk mendatangkan kapital dibandingkan menyejahterahkan rakyatnya. Oleh karena itu, buruh migran harus menuntut pemerintah agar mengeluarkan peraturan perlindungan bagi buruh migran di daerah-daerah yang menjadi basis/kantong buruh migran, buruh industri menuntut pemerintah mencabut Peraturan pemerintah No. 78 tahun 2015 tentang pengupahan, petani menuntut pemerintah untuk memberikan kesejahteraan, mahasiswa menuntut untuk di berikan pendidikan gratis yang berkualitas, serta kaum miskin kota menuntut pemerintah untuk memberikan lapangan pekerjaan yang layak.

Semuanya merupakan tuntutan yang bersifat ekonomis yang harus diperjuangkan bersama oleh buruh migran, buruh industri, petani, mahasiswa, dan kaum miskin kota. Namun, dengan tidak sama sekali menanggalkan perjuangan politik untuk menghancurkan sistem kapitalisme yang merupakan sebab mendasar dari kemiskinan, rusaknya moral manusia dan negara yang bobrok.

Maka, dari itu buruh migran harus berkesadaran politik, dengan terlibat aktif dalam organisasi politik, agar dapat menyatukan diri bersama elemen-elemen masyarakat yang tertindas lainnya untuk mengorganisir revolusi.

Karena kapitalisme telah mengakibatkan perbedaan kelas, maka harus DILAWAN!

***

Penulis adalah ketua Serikat Buruh Migran Indonesia DPW – SULTENG.
Sekaligus aktif di Pusat Perjuangan Mahasiswa Untuk Pembebasan Nasional (PEMBEBASAN – Kolektif ota Palu)

Referensi;
1. solidaritasnet.or.id/2015/10/sikap-ppri-satu-tahun-jokowi-jk-gagal.html
2. forum.orisinil.com/ekonomi/index.php?topic=12841.O
3. m.cnnindonesia.com/ekonomi/20150216141450-78-32485/pemerintah-batasi-tki-bertransaksi-dengan-uang-tunai/
4. m.cnnindoneia.com/ekonomi/20150217075439-78-32669/bnp2tki-wajibkan-pembayaran-gaji-tki-via-transfer-bank/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *