Buruh Migran Unjuk Rasa Dukung TKI Erwiana

Solidaritas.net, Jakarta – Mantan majikan yang menyiksa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Erwiana Sulistyaningsih, Law Wan Tung, dinyatakan bersalah oleh pengadilan negeri di Hong Kong, Jumat (27/02/2015). Dia pun dijatuhi hukuman enam tahun penjara dengan denda sebesar 15.000 dolar Hong Kong atau sekitar Rp 24 juta. Hakim Amanda Woodcock pun menilai perbuatan Law sangat hina dan sama sekali tak menunjukkan belas kasih terhadap Erwiana.

dukung TKI
Demo dukung TKI. Sumber: liputan6.com

Untuk mendukung Erwiana dalam memperjuangkan keadilan bagi dirinya itu, massa dari berbagai elemen buruh migran di Indonesia pun menggelar aksi unjuk rasa di hari yang sama sejak pagi. Dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta itu, massa itu pun menuntut majikan Erwiana dijatuhi hukuman seumur hidup.

Peristiwa penyiksaan terhadap Erwiana oleh majikannya terjadi sekitar setahun yang lalu. TKI asal Sragen, Jawa Tengah itu dianiaya oleh majikannya, Law Wan Tung hingga dia pun menderita luka-luka pada wajah, kaki, tangan dan bokongnya. Bahkan, akibatnya Erwiana harus memakai pampers saat pulang ke Tanah Air, dan lalu dirawat di Rumah Sakit Sragen.

Tidak hanya disiksa oleh majikannya, gadis yang masih berusia 23 tahun itu juga dipaksa harus bekerja selama 21 jam dalam sehari. Tidak pelak, kondisi tersebut menjadikan tubuhnya kurus dan penuh luka, hingga akhirnya dia melaporkannya pada pihak berwajib.

Terkait kasus ini, Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah pun meminta pemerintah untuk lebih terbuka dalam menangani kasus kekerasan yang menimpa TKI di luar negeri. Pasalnya, sekarang Indonesia sudah punya contoh kasus bahwa majikan yang menganiaya TKI ternyata juga bisa dihukum oleh negaranya sendiri, seperti dalam kasus Erwiana ini.

“Ini bisa menjadi preseden yang baik. Kasus yang sama bisa didorong untuk mendapatkan keadilan,” kata Anis di Jakarta, seperti dikutip dari websiteTempo.co, Sabtu (28/02/2015).

Menurutnya, selama ini pemerintah lebih banyak mencoba meminta penyelesaian secara damai, jika ada TKI yang mengalami kasus penyiksaan oleh majikannya. Bahkan, dalam kasus Erwiana, Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) pun awalnya meminta Erwiana untuk berdamai dan mendiamkan kasus tersebut.

Namun, disebutkan Anis, TKI yang mengalami kasus seperti ini sebaiknya bersuara dan menuntut keadilan. Pasalnya, kebanyakan TKI yang mengalami penyiksaan lebih memilih untuk diam. Itu pun terjadi karena mereka merasa pemerintah sama sekali tidak memberi dorongan. Selain itu, TKI terutama yang perempuan, juga tak berani melaporkan kasusnya.

Berbeda dengan Erwiana yang lebih berani. Sehingga, akhirnya sang majikan pun mendapat hukuman. Majikannya itu terbukti telah melakukan 18 dari 20 dakwaan yang diajukan jaksa. Dengan adanya vonis pengadilan ini, maka akan membuat pemerintah dan TKI yang jadi korban penyiksaan jadi lebih berani bersikap terbuka, serta membuat majikan TKI jadi jera.

Tinggalkan Balasan