Solidaritas.net, Jakarta – Secara resmi, PT Jaba Garmindo dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagaimana yang tersebut dalam amar putusan bernomor 04/Pdt.Sus/Pailit/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst, pada Rabu (22/4/2015) lalu. Kini, sebanyak tiga bank yang telah melakukan eksekusi terhadap jaminan perusahaan tersebut di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Namun, buruh belum menerima hak-haknya atas hasil lelang itu.
Olehnya, buruh yang mengaku belum memperoleh hak-haknya langsung menggugat ketiga bank terkait selaku kreditur, yaitu PT Bank UOB Indonesia, PT Bank MNC Interasional Tbk, dan PT Bank SBI Indonesia .
Diketahui, hingga kini ketiga bank tersebut telah melakukan lelang tehadap aset Jaba Garmindo. Aset tersebut berupa empat bidang tanah dengan bangunan di Majalengka, Jawa Barat yang sudah laku dilelang dengan total Rp 107 miliar. Lalu, dua bidang tanah satu hamparan berikut bangunan di Pluit, Jakarta Utara yang juga telah laku dilelang sebesar Rp 7,26 miliar. Serta sebidang tanah seluas 788 m2 dengan total nilai lelang Rp 10,78 miliar. (Baca juga: Pailit, Kurator PT Jaba Garmindo Janji Bayar Upah Buruh)
Atas hasil tersebut, para buruh PT Jaba Garmindo yang berjumlah 1.600 orang itu meminta bagian sebesar Rp. 18,74 miliar sebagai pembayaran upah dan pesangon. Ini merupakan hak buruh, sebagaimana ketentuan Pasal 165 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Kurator wajib memberikan upah jatuhnya waktu pemutusan hubungan kerja (PHK), serta uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak sebesar 1 (satu) kali Pasal 156 ayat (2), ayat (3), serta ayat (4) UU Ketenagakerjaan.
“Penggugat memiliki hak untuk mendapatkan pembayaran terlebih dahulu secara penuh atas tagihan yang siajukan dari hasil penjualan lelang eksekusi yang dilakukan oleh kurator Jaba Garmindo,” tulis pihak buruh di dalam berkas gugatan, dilansir dari
Bank UOB sendiri dalam notulen pertemuan pada 19 Juni 2015 telah berjanji akan memberikan 50 persen dari hasil lelang tersebut kepada buruh. Namun, kali ini pihaknya menjelaskan, akan memberikan porsi tersebut dalam aset yang berbeda, yakni berupa mesin. Sedangkan mesin tersebut hingga kini belum laku dilelang oleh kurator.
Perkara ini baru masuk dalam tahap pertama persidangan. Sidang pertama pada Senin (19/10/2015), hanya dihadiri oleh pihak penggugat. Sehingga sidang akan dilanjutkan kembali pada 27 Oktober 2015 dengan agenda pemanggilan kepada pihak tergugat.