Mojokerto – Puluhan buruh yang bekerja di PT
Indobatam Ekatama, Mojokerto, Jawa Timur berunjuk rasa di depan Kantor Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mojokerto, Selasa (31/5/2016).
Mereka melaporkan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap
sejumlah buruh dan dugaan pemberangusan serikat pekerja yang dilakukan oleh
pihak perusahaan. Dalam aksi unjuk rasa tersebut, para buruh juga mendesak
Disnakertrans Mojokerto untuk segera menangani kasus perburuhan itu.
Unjuk rasa PT Indobatam Ekatama, Mojokerto. Foto: Okezone.com |
rasa, Gino Setiawan, ada enam buruh yang telah di-PHK sepihak oleh manajemen PT
Indobatam Ekatama sejak bulan Maret 2016 lalu. Dia sendiri merupakan salah
seorang di antaranya. Gino mengaku diminta oleh pihak perusahaan untuk
menandatangani surat pengunduran diri pada awal bulan Maret 2016. Padahal dia
sudah bekerja sekitar 10 tahun di perusahaan itu. Sebelumnya, manajemen perusahaan
juga sempat merumahkannya selama dua bulan, dengan alasan untuk perpanjangan
kontrak.
“Saya dikirim uang Rp 13
juta. Katanya itu sebagai uang penghargaan. Dan setelah itu saya dinyatakan tak
boleh kembali kerja,” kata Gino, dilansir Okezone.com, Kamis (02/6/2016).
oleh manajemen perusahaan pengecoran alumunium yang berlokaso di kawasan Ngoro
Industrial Park (NIP) Mojokerto tersebut. Pasalnya, sebelumnya dirinya telah dijanjikan
akan dipekerjakan kembali setelah dirumahkan. Selain itu, Gino juga
mempermasalahkan soal statusnya yang belum juga ditetapkan sebagai karyawan
tetap, meski telah punya masa kerja hampir 10 tahun. Setidaknya, ada lima buruh
lain yang tidak mendapat kejelasan status dari pihak perusahaan, meski sudah
bekerja selama 10 tahun.
“Selama ini kontrak
saya setahun habis dan diperpanjang setiap tahunnya tanpa ada jeda. Tapi kenapa
ada PHK sepihak,” tambah Gino lagi memberikan keterangan pada wartawan.
menyebut PHK sepihak yang dilakukan pihak perusahaan ini diduga
dilatarbelakangi oleh berdirinya serikat pekerja di pabrik tersebut. Para buruh
menilai pihak perusahaan merasa alergi dengan serikat buruh. Pasalnya, beberapa
buruh yang di-PHK dan tak diperpanjang kontraknya oleh manajemen perusahaan adalah
pengurus serikat buruh.
“Pengurus serikat buruh
yang di- PHK. Harusnya perusahaan memberikan kebebasan buruh untuk berserikat,
bukan malah di-PHK seperti ini,” tambah Ludfin pula ikut berkomentar.
Disnakertrans Mojokerto Tri Mulyanto malah menganggap kasus perburuhan ini sudah
selesai, karena para buruh telah menerima sejumlah uang pesangon.